Dugaan Iuran BPJS Tak Disetor, Ahli Waris Karyawan PT Hillcon Jaya Sakti Gagal Klaim JKM

e-berita.com, Kotamobagu – PT Hillcon Jaya Sakti menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik salah satu karyawannya, meski iuran tersebut disebut telah dipotong dari gaji setiap bulan. Akibatnya, ahli waris karyawan yang meninggal dunia tidak dapat memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM).
Kasus ini menimpa Hendi Makalalag (41), warga Desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu. Hendi merupakan karyawan PT Hillcon Jaya Sakti yang meninggal dunia pada 13 Oktober 2025 saat masih bertugas di area kerja perusahaan di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Istri almarhum, Intan Rivai, mengaku baru mengetahui adanya persoalan pada status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan suaminya ketika hendak mengurus klaim Jaminan Kematian sebagai ahli waris.
Menurut Intan, hasil pengecekan menunjukkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum diduga tidak lagi disetorkan oleh perusahaan sejak April 2025.
“Padahal setiap bulan di slip gaji ada potongan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun saat dicek, ternyata iurannya tidak dibayarkan,” ujar Intan, Sabtu (11/7/2026).
Intan menjelaskan, setelah suaminya meninggal dunia, pihak perusahaan disebut membantu proses pemulangan jenazah serta memberikan santunan duka. Namun, manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya dapat diterima ahli waris tidak dapat dicairkan karena status kepesertaan almarhum dinyatakan tidak aktif akibat tunggakan iuran.
“Yang kami sesalkan, potongan BPJS tetap ada di gaji, tetapi ternyata tidak disetorkan. Sampai sekarang saya masih berusaha menghubungi pihak perusahaan, namun belum mendapat tanggapan,” katanya.
Ia berharap PT Hillcon Jaya Sakti segera memberikan penjelasan resmi dan menyelesaikan persoalan tersebut agar hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dipenuhi.
Upaya konfirmasi masih dilakukan
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Hillcon Jaya Sakti masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi terkait dugaan tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Redaksi akan memuat penjelasan resmi dari pihak perusahaan apabila telah diterima.
Kewajiban perusahaan menyetor iuran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memungut iuran dari pekerja, dan menyetorkannya secara tepat waktu.
Kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama karena hak perlindungan sosial pekerja dan ahli waris bergantung pada status kepesertaan yang aktif. (***)



