Polres Bolsel Amankan Pelaku Cabul di Pinolosian Timur

e-berita.com, Bolsel – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali mengamankan terduga pelaku cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Pinolosian Timur.
Mirisnya, pelaku masih merupakan orang terdekat korban, yakni Kakek sambung korban, berinilias HD alias Ham (65). Korban sendiri, sebut saja melati (13).
Awal mula terjadinya tidakan asusila tersebut pada Desember 2024 silam dan terjadi dirumah pelaku. Dari kronologis kejadian. Korban saat itu berada di kamarnya, dan tiba-tiba pelaku masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan bejatnya hingga menyebabkan korban kesakitan pada bagian kemaluannya.
Aksi bejat sang Kakek ternyata, tidak hanya sekali itu, namun terus berulang hingga pada 21 Juni 2026, pelaku kembali mencabuli korban. Akibat perbuatan tersebut, korban pun memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bibinya.
Dari laporan itu, sang Bibi kemudian melaporkan pelaku ke Polres Bolsel dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob Angin Selatan, Polres Bolsel dengan mengamankan pelaku pada, 22 Juni 2026.
Menurut, Kasat Reskrim Polres Bolsel, Iptu. Iqbal Saimuri, S.Trk, melalui Katim Resmob Angin Selatan, Bripka Moh. Icuk Van Gobel mengatakan, dari keterangan korban sementara bahwa perbuatan Kakek Tiri sudah dilakukan semenjak korban duduk dibangku SD.
“Korban datang berlibur kerumah Omanya di wilayah Pinolosian Timur. Korban waktu itu bersama adiknya tinggal di rumah Opa dan Omanya. Kejadian itu pun berlangsung di rumah Opa tirinya,” ungkap Icuk.
“Kalau menurut korban, pelaku hanya meraba-raba dan lain-lain, selain merudapaksa korban,” ucapnya
Pelaku pun terancam hukuman perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diatur secara khusus dalam Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bolsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (rdk)



