E-BERITA.COM, BOLSEL – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 akan mulai diterapkan di Kabupaten Bolsel. Hal ini diakibatkan mulai meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Daerah setempat.
Guna mencegah penyebaran virus tersebut, Pemkab Bolsel dalam hal ini Bupati Iskandar Kamaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 100/491/VII/2021/Sekr tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Sebagaimana yang disampaikan Bupati Hi Iskandar Kamaru S.Pt bahwa saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif di Bolsel telah berjumlah 24 kasus, sehingga Pemkab mengambil langkah menerapkan PPKM level dua untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut.
“Ada 17 poin himbauan dalam Surat Edaran ini, penegasan agar tetap taat Protkes dengan selalu mencuci tanggan, memakai masker dan menjaga jarak 1 hingga 2 meter. Aktifitas belajar mengajar dan perkantoran juga hanya dibatasi 50% sesuai kapasitas ruangan, 50 % lainnya bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH),” ujarnya.
Disampaikannya lagi, dalam PPKM ini ativitas esensial seperti bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunitasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, penginapan, pasar, toko masih dapat beroperasi. Namun tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pasar tradisional, pedagang kaki lima, agen autlet voucher, pangkas rambut, tempat cuci kemdaraan, bengkel dan usaha kecil lainnya tetap diizinkan dibuka. Tapi wajib terapkan Protkes,” tegasnya.
Demikian juga untuk aktifitas peribadatan masyarakat, dalam PPKM level 2 ini Pemkab Bolsel kembali membatasinya.
“Untuk Masjid, Gerja dan Pure dibatasi 50% kapasitas yang tersedia dengan menerapkan Protkes secara ketat juga,” tambah.
Demikian juga untuk pelaksanaan hajatan masyarakat, seperti resepsi pernikahan atau lain-lainnya masih dibilehkan namun dibatasi untuk jumlah tamu undangan.
“Hanya menyediakan 25 % kapasitas ruangan untuk tamu undangan dengan mengatur undangan hanya datang pulang secara bergantian. Tidak ada hidangan makan ditempat, jadi yang punya hajatan menyiapkan makanan dalam kemasan sehingga bisa di bawah pulang,” terangnya.
Sementara pemberakukan jam ativitas masyarakat di malam hari, terbagi dari tiga kategori. Untuk rumah makan, restoran caffe dan warung kaki lima dibatasi jam oprasionalnya hanya sampai pukil 18.00 wita.
“Untuk layanan makanan pesan antar dibatasi hanya sampai pukul 20.00 wita. Dan untuk pengunaan transportasi umum, ojek, taksi dan kendaraan umum lainnya dibatasi hanya sampai pukul 22.00 wita,” tegasnya.
Ditambahkannya, edaran ini berlaku mulai tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021 mendatang.
“Saya berharap masyarakat bisa bekerjsama untuk melaksanakan edaran ini. Sehingga penyebaran wabah Covid-19 ini dapat kita tekan bersama-sama,” pungkasnya. (Irfani alhabsyi)
Berikut Isi SE terkait penerapan PPKM di Kabupaten Bolsel ;



