Wabup Bolmong Hadiri Rapat Pengharmonisasian Raperda PDAM di Kantor Kemenkum Sulut

e-berita.com, Bolmong – Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Dony Lumenta, menghadiri rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM).
Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara, dan di pimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, Kamis (29/01/2026).

Rapat yang digelar sebagai tindak lanjut konsolidasi penyusunan Raperda tersebut melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow bersama tim dari Kemenkumham. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pelayanan publik di daerah.
Wakil Bupati Bolaang Mongondow Dony Lumenta mengungkapkan pentingnya penyusunan peraturan daerah ini untuk menjawab tantangan pelayanan air bersih di Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Ini merupakan upaya bersama antara pemerintah daerah dan Kemenkumham untuk memastikan Raperda ini tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberi arah yang jelas dalam peningkatan pelayanan PDAM kepada masyarakat,” kata Lumenta usai rapat.
“Perubahan ini kami harapkan mampu memperkuat kelembagaan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperluas jangkauan layanan air bersih bagi seluruh warga Bolmong.” tambahnya.
Lebih lanjut Lumenta menekankan bahwa keterlibatan pihak terkait sejak tahap perumusan akan mempercepat proses pembentukan peraturan daerah sehingga dapat segera diimplementasikan.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling menyatakan dukungan penuh terhadap penyempurnaan Raperda tersebut. Menurutnya, harmonisasi peraturan merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola layanan dasar publik, dan Kemenkum hadir untuk memberikan asistensi hukum agar produk hukumnya kuat serta berdaya guna,” tuturnya.
“Kami menyambut baik komitmen Pemkab Bolaang Mongondow dalam menyusun Raperda ini secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.” tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara, tim penyusun Raperda dari Pemkab Bolmong, serta para staf ahli dan narasumber dari Kemenkum. Diskusi berjalan dinamis dengan sejumlah masukan teknis yang diarahkan untuk memperkuat naskah akademik dan substansi perubahan peraturan daerah.
Dengan selesainya proses pengharmonisasian ini, Raperda akan dibawa kembali ke DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow untuk dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembicaraan tingkat I sebelum ditetapkan menjadi Perda. (**/rdk)



