e-berita.com, Bolsel – Sebanyak 74 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Dibalik raut wajah-wajah bahagia para P3K yang baru tersebut, Bupati Bolsel, Hi. Iskandar Kamaru S.Pt, M.Si menginggatkan agar jangan buru-buru mengantungkan SK tersebut ke Bank.
Hal itu disampaikan top eksekutif Bolsel tersebut saat menyerahkan SK Pengangkatan bagi 74 tenaga P3K Tahap II Tahun Anggaran 2024, bertempat di lapangan Futsal, kawasan perkantoran Pemkab Bolsel di Panango, Senin (22/09/2025)
“Tidak ada larangan kalian gantungkan SK di Bank, itu hak kalian. Tapi perlu saya ingatkan, boleh mengantungkan SK karena kebutuhan yang sifatnya produktif,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, mengantungkan SK untuk tujuan yang sifatnya konsumtif seperti membeli kendaraan baru atau hal-hal yang hanya buat gaya-gayaan saja, lebih baik tidak perlu dilakukan.
Ia menyarankan, jika pun ingin mengantungkan SK, maka peruntukan untuk investasi, seperti tanah, kebun atau bangun rumah walau hanya sepetak sebagai tanda mata atas capaian kalian hari ini.
“Coba beli tanah kebun lalu tanam Coklat atau yang sudah berkeluarga tapi belum punya rumah, maka buat rumah walaupun hanya pondasinya dulu,” saran Bupati.
Atau karena ada kebutuhan mendesak, seperti biaya berobat orang tua, anak sekolah, kuliah yang butuh dana cepat, maka SK kalian bisa digunakan.
“Intinya gunakan sesuai dengan kebutuhan, dan kampuan kalian. Jangan gegabah dalam mengatur keuangan kalian, karena ini sifatnya sementara,” harap Iskandar Kamaru.
Himbauan Bupati tersebut ada baiknya untuk diterapkan oleh tenaga P3K yang baru menerima SK Pengangkatan agar mampu memanej keuangan, dan akhirnya tetap termotivasi dalam melaksanakan tugas secara profesional, loyalitas dan disiplin. (rdk)


