• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolmut

6 Bulan Gaji BPD Huntuk Tak Dibayar,Warga Duga Ada Konflik Antara Kades dan BPD

redaksi by redaksi
15 Juli , 2025
in Bolmut
0
6 Bulan Gaji BPD Huntuk Tak Dibayar,Warga Duga Ada Konflik Antara Kades dan BPD
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

e-berita.com, Bolmut – Gaji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Huntuk selama 6 Bulan diduga tak dibayarkan oleh Pemerintah Desa setempat.

Informasi yang didapat awak media ini, Minggu (13/7/2025), mengungkapkan bahwa gaji BPD yang diduga tak dibayarkan itu yakni sejak Bulan Januari hingga Juni 2025.

Kepala Desa (Kades) Huntuk, Oldy F Kumolontang saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut.”Ia benar,”ucap Oldy ketika dihubungi awak media ini via Whatsapp,Senin (14/7/2025).

Oldy mengungkapkan bahwa,penyebab tidak dibayarkannya gaji BPD Huntuk selama 6 Bulan di tahun 2025 lantaran anggota BPD tidak mengikuti Penyusunan APDes induk,Musrembang Desa serta tidak mengikuti Pembentukan Koperasi Desa.

“Nyandak b kerja drng dua (Tidak bekerja mereka berdua).Kong kita mobayar orang ada Tidor (Lantas Saya mau bayar orang lagi tidur?),”beber Oldy.

Oldy juga membenarkan soal dua orang BPD tidak menandatangi Dokumen APDes 2025 saat penetapan ketika disentil awak media ini.

“Iya,P bagus jo dorang nyandak kerja kong m bayar gaji (Begitu bagus mereka,tidak bekerja kemudian di bayar gaji), sedangkan DPR nyandak bahas APBD siap nyandak bayar gaji (Sedangkan DPR tidak bahas APBD siap tidak bayar gaji,”tegasnya.

Terpisah,salah satu sumber media ini mengaku bahwa apa yang disampaikan oleh Sangadi Huntuk ada benarnya.

“Tapi ngoni harus tahu,apa depe alasan Sampe Dorang nda mengikuti Penyusunan APDes induk,Musrembang Desa serta tidak mengikuti Pembentukan Koperasi Desa,.(Tapi kalian harus tahu apa alasan sampai mereka tidak mengikuti Penyusunan APDes induk,Musrembang Desa serta tidak mengikuti Pembentukan Koperasi Desa),” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber,konflik ini terjadi saat penyusunan perubahan APDes Huntuk 2024 dimana pada saat itu dalam dokumen APDes perubahan Tahun Anggaran 2024 disepakati pengadaan 17 Unit Lampu penerangan jalan,namun pada faktanya yang terealisasi hanya 16 unit.

“Ketua BPD pada saat itu menyepakati Pengadaan 17 Unit lampu,namun dala realisasinya hanya 16 Unit,sedangkan. Satu unit diduga dicoret oleh pak Sangadi.Ini kan jelas melanggar kesepakatan,”beber sumber.

“Jadi kalau BPD tidak lagi dihargai dan dihormati,untuk apa lagi kita bekerja,”tutur sumber.

Kemudian alasan berikutnya lanjut sumber,penyebab BPD tidak lagi mengikuti agenda lain lantaran dugaan pekerjaan lain seperti Drainase dan WC di 2024 diduga tidak berjalan bagus.

“Dan ini juga sudah banyak yang tahu.Oleh sebab itu mereka (BPD) tidak lagi mengikuti agenda-agenda selanjutnya,”tutup sumber.(RHB)

Tags: 6 bulanBolmutBPDDesa HuntukGajiPemerintahtak dibayarkan
Previous Post

Bertemu Staf khusus Kementrian PU,Wakil Rakyat Bolmut Lobi Program Untuk Kepentingan Daerah

Next Post

Pemkab Bolmong Siapkan 40 Ton Beras Murah Kualitas Premium, Upaya Intervensi Lonjakan Harga

redaksi

redaksi

Next Post
Pemkab Bolmong Siapkan 40 Ton Beras Murah Kualitas Premium, Upaya Intervensi Lonjakan Harga

Pemkab Bolmong Siapkan 40 Ton Beras Murah Kualitas Premium, Upaya Intervensi Lonjakan Harga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.