e-berita.com, Bolmut – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diduga tidak menunjukkan ketegasan dalam menangani tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat.
Ketiga oknum ASN tersebut telah dilaporkan terlibat dalam sejumlah pelanggaran yang dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dugaan pelanggaran itu meliputi ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam waktu yang cukup lama.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari BKPSDM Bolmut. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, pelanggaran berat seharusnya ditindaklanjuti dengan sanksi yang dapat mencakup penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Sikap BKPSDM yang terkesan diam dan tidak mengambil langkah konkret menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk pengamat kebijakan publik dan masyarakat sipil di daerah. Mereka mempertanyakan komitmen institusi tersebut dalam menegakkan disiplin dan integritas ASN.
“Jika memang terbukti melanggar, seharusnya tidak ada toleransi. ASN harus menjadi teladan, bukan justru melanggar aturan dan tidak ditindak,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kepala BKPSDM Bolmut, Khristanto Nani terkesan datar saat merespon konfirmasi awak media ini.
“Tenang saja. Semua akan dijawab oleh waktu,”singkat Khristanto Nani,via WhatsApp,Kamis (12/6/2025).
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun awak media,ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi melanggar disiplin.Tiga ASN diantaranya terindikasi melanggar disiplin berat yakni ketidakhadiran tanpa alasan sah selama 19 hari kerja dan 30 hari kerja secara berturut-turut. (RHB)