• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolmong

Penegakan Disiplin ASN, Pemkab Bolmong Berlakukan Absensi Digital E-Disiplin

redaksi by redaksi
3 Juni , 2025
in Bolmong
0
Penegakan Disiplin ASN, Pemkab Bolmong Berlakukan Absensi Digital E-Disiplin
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

e-berita.com, Bolmong – Langkah tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk perkuat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/07/Setdakab/115/V/2025.

Surat tersebut menjadi respon langsung atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Wilayah Sulawesi Utara.

Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Abdullah Mokoginta yang berisi instruksi keras terhadap seluruh kepala perangkat daerah untuk segera memperbaiki manajemen kedisiplinan ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Tiga poin penekanan utama dalam surat edaran tersebut diantaranya adalah:

Pembinaan Disiplin Diperintahkan Segera Dilakukan

Seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pembinaan dan pengawasan disiplin kepada setiap ASN berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Aplikasi E-Disiplin Ditegaskan Wajib Digunakan

Kepala OPD diminta segera mengeluarkan surat edaran internal yang menegaskan penggunaan aplikasi E-Disiplin sebagai sistem pelacakan kehadiran dan kinerja ASN secara elektronik.

Sistem ini diyakini akan menjadi alat kontrol efektif terhadap kedisiplinan pegawai negeri sipil di Bolmong.

Rekonsiliasi Data ASN dan Pemberhentian Tunjangan

Seluruh instansi pemerintah daerah diperintahkan melakukan rekonsiliasi data bersama Badan Keuangan Daerah terkait ASN yang telah mencapai usia pensiun serta mereka yang sudah tidak aktif tanpa alasan jelas.

Tak hanya itu, daftar tanggungan keluarga ASN yang sudah tidak memenuhi syarat juga diminta untuk dicoret dari sistem tunjangan keluarga dan layanan kesehatan.

Diketahui, langkah ini diambil Pemkab Bolmong sebagai bagian dari upaya penertiban administratif dan penghematan keuangan daerah agar tidak terjadi pemborosan anggaran pada sektor yang tidak lagi relevan atau layak dibiayai negara. (rdk)

Tags: ASNE-DisiplinPemkab BolmongPenegakan DisiplinSurat Edaran
Previous Post

Event Sinergitas Polri dan Masyarakat, Bhayangkara Ideal Fest 2025 Siap Menghentak Bolsel

Next Post

Bupati Iskandar : PKK Ujung Tombak Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga

redaksi

redaksi

Next Post
Bupati Iskandar : PKK Ujung Tombak Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga

Bupati Iskandar : PKK Ujung Tombak Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.