• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home KANAL Regional

YSK Batalkan Kenaikan PKB 2026 Sulut, Beri Diskon 25 Persen dan Hapus Pajak Progresif

redaksi by redaksi
7 Januari , 2026
in Regional
0
YSK Batalkan Kenaikan PKB 2026 Sulut, Beri Diskon 25 Persen dan Hapus Pajak Progresif
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

e-berita.com, Manado — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, akhirnya batalkan kebijakan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat yang menyoroti adanya kenaikan PKB tahun 2026.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Yulius dalam keterangannya pada Rabu (07/01/2026). Ia menekankan bahwa kebijakan pajak daerah tetap berpihak pada kesejahteraan dan kemudahan masyarakat.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan kabar baik yang telah saya tetapkan terkait pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026. Kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara menjadi prioritas utama saya,” ujar Yulius, yang akrab disapa YSK.

Gubernur menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan tiga kebijakan strategis dalam pengelolaan PKB tahun 2026.

Kebijakan pertama adalah pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen. Menurut Yulius, langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada beban tambahan bagi masyarakat.

“Saya memutuskan memberikan potongan sebesar 25 persen pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026. Dengan kebijakan ini, mulai tahun depan tidak akan ada kenaikan pajak apa pun bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara,” tegasnya.

Kebijakan kedua, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor. Yulius menjelaskan, penghapusan pajak progresif bertujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa harus dibebani pajak tambahan.

Sementara itu, kebijakan ketiga adalah pembebasan pokok PKB selama satu tahun bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong tertib administrasi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dalam jangka panjang.

“Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara untuk segera mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat se-Sulawesi Utara,” ujar Yulius.

YSK berharap rangkaian kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan mobilitas dan aktivitas warga di seluruh wilayah Sulawesi Utara. (***)

Tags: 2026batalkanGubernurPajak Kendaraan BermotorPKBSulutYSKYulius Selvanus
Previous Post

Kejati Sulut Kembalikan SPDP Kasus IPTU Dedi Vengky Matahari

Next Post

Wabup Bolmong Serahkan SK Plt Empat Sangadi dan Tegaskan Hal ini

redaksi

redaksi

Next Post
Wabup Bolmong Serahkan SK Plt Empat Sangadi dan Tegaskan Hal ini

Wabup Bolmong Serahkan SK Plt Empat Sangadi dan Tegaskan Hal ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.