e-berita.com, Bolsel – Menanggapi sejumlah isu yang beredar di media sosial (Medsos), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolsel, Marwan Makalalag angkat bicara, dan menepis semua tudingan tersebut
Selaku juru bicara Pemkab Bolsel, Marwan menegaskan bahwa tudingan aparatur yang acuh terhadap rakyat tidak sepenuhnya benar, sebab seluruh perangkat daerah secara konsisten bekerja melalui berbagai program pembangunan, sosial, pendidikan, dan kesehatan yang nyata dirasakan masyarakat.
“Pemerintah daerah selama ini terus berkomitmen membenahi diri dengan melakukan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dan komitmen itu terus ditegaskan oleh pimpinan kepada seluruh ASN agar dapat bekerja sepenu hati,” ungkap Marwan usai mengikuti Apel Kerja ASN di Kawasan Perkantoran Panango, Senin (22/09/2025).
Selain itu, Kadis Kominfo Kabupaten Bolsel ini turut menyikapi terkait sorotan adanya kebijakan pemberhentian tenaga honorer di daerah. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait penataan tenaga non ASN.
“Kebijakan ini bertujuan menciptakan aparatur profesional dengan mekanisme kerja yang lebih jelas dan adil, bukan bentuk ketidakpedulian terhadap rakyat,” Jelasnya.
Birokrat sarat pengalaman ini selanjutnya menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu terbuka terhadap kritik yang membangun. Namun, opini yang menyebut aparatur hanya bekerja jika ada “keuntungan” dinilai tidak berdasar, dan merugikan citra ASN yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.
“Kami mengajak masyarakat menyampaikan kritik objektif berbasis data demi kemajuan Bolsel,” tegasnya.
Sementara itu, terkait isu pemotongan honor guru dan tenaga kependidikan, ia meluruskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Regulasi tersebut membatasi alokasi honor guru honorer di sekolah negeri maksimal 20% dari total pagu, berbeda dengan sebelumnya yang bisa mencapai 50%. Kebijakan ini sejalan dengan integrasi tenaga honorer non-ASN ke dalam skema ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelasnya.
“Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tentu didasarkan pada aturan yang berlaku serta berpihak untuk kepentingan masyarakat luas,” tutup Makalalag. (rdk)


