• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolsel

Viral, Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Terhadap Aan Terus Berpolemik, Polres Bolsel Angkat Bicara

redaksi by redaksi
21 Agustus , 2025
in Bolsel
0
Viral, Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Terhadap Aan Terus Berpolemik, Polres Bolsel Angkat Bicara
0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

e-berita.com, Bolsel – Polemik atas meninggalnya Revan Kurniawan Santoso, alias Aan (20), seorang tahanan kasus dugaan penikaman di Kabupaten Bolsel, yang menjalani masa tanahanan Kejaksaan Negeri (Kejari), Kotamobagu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kotamobagu kini terus menyita perhatian publik.

Pasalnya, Aan yang merupakan warga Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), meregang nyawa, dan diduga menjadi korban penganiayaan saat dalam tahanan di Polres Bolsel.

Bahkan, sebelum Aan meninggal dunia, dirinya sempat menuliskan sepucuk surat yang berisi kronologis saat ia mendapatkan perlakukan kekerasan, dan sebuah video yang menyatakaan perbuatan kekerasan tersebut dilakukan oleh oknum Kasat Reskrim Polres dan anggotanya dengan menunjukan beberapa tempat di bagian tubuhnya yang mendapatkan pukulan.

Video dan surat serta beberapa dokumentasi Aan pun kini menyebar luas di media sosial, dan menimbulkan beragam spekulasi serta asumsi liar yang menyudutkan Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan.

Menanggapi polemik tersebut, Polres Bolsel bersama beberapa institusi terkait melakukan upaya klarifikasi dengan menggelar Konferensi Pers, bertempat di Mapolres Bolsel, Kamis (21/08/2025)

Konpres dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu, Dedy Matahari yang turut di dampingi Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, Kasi Humas Polres Bolsel, Ipda Ahmad Wolinelo Direktur RSUD Bolsel, dr Sadly Mokodongan dan Dokter Polres Bolsel, dr. Yanuar dan dihadiri sejumlah awak media.

Dalam pernyataannya, Kasat Reskrim Polres Bolsel, Iptu. Dedy Matahari membenarkan bahwa almarhum merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang ditangani oleh Polres setempat.

Namun, ia membantah dengan tegas bahwa selama Revan Santoso alias Aan menjalani proses hukum di Polres Bolsel mengalami kekerasan fisik, sebagaimana informasi yang berseliwiran di publik, khususnya media sosial saat ini.

“Dalam surat yang disebut tanggal 23 Juli bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh Briptu Granci dan saya. Kewenangan saya di rutan Mapolres tidak sampai di dalam rutan. Saya tidak punya akses keluar masuk dalam rutan, kalau pun bisa masuk itu harus ada pengawasan Propam,” ujar Dedy Matahari.

“Jadi kepada pihak-pihak yang berupaya menyudutkan saya agar dapat membuktikan tanggal berapa saya dan anggota saya menganiaya yang bersangkutan (Aan). Karena di kami setap hari ada pelaporan ada perwira pengawas terkait tahanan,” tegas Matahari.

Matahari menjelaskan, setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 21 Juli, maka status tersangka menjadi tahanan Kejaksaan, yang kebetulan pada tanggal yang sama Kejaksaan menitipkan tersangka di Rutan Kotamobagu. Dan saat penyerahan itu, terksangka dalam kondisi baik-baik saja berdasarkan hasil medical cekup yang di tandatangani dokter Yan Warisa Soni.

“Surat dari dokter yang menyatakan tersangka dalam kondisi baik-baik saja. Artinya selama berada di rutan Mapolres, tersangka dalam keadaan baik-baik saja,” jelasnya.

Disinggung terkait upaya keluarga Aan yang kini mencari keadilan dengan melakukan otopsi terhadap Aan, guna memastikan adanya dugaan tidak kekerasan fisik selama dalam tahanan Mapolres. Matahari menyebut dukungannya atas langkah tersebut.

Ia juga menuturkan, bahwa tidak hanya keluarga Aan yang hari ini mencari keadilan, namun dirinya secara pribadi juga. Upaya otopsi yang dilakukan keluarga korban, semoga bisa membuka fakta-fakta yang sebenarnya.

“Saya secara pribadi juga meminta untuk di otopsi, saya yang biayai. Saya juga sudah mendapat rekam medis yang bersangkutan dari Rumah Sakit di Kotamobagu, yang belum bisa saya publikasikan sembari menunggu hasil otopsi keluar nanti,” jelasnya.

“Saya tidak sedang membela diri, jika saja salah maka saya siap di hukum. Tetapi kalau saya tidak terbukti maka saya akan menggunakan hak saya sebagai warga negara. Sehingga itu saya menunggu hasil otopsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, membenarkan pada tanggal 21 Juli 2025 telah dilaksanakan pelimpahan tersangka, berkas bersama barang bukti dari Polres ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Dalam proses tahap dua itu, hal pertama yang kami pastikan adalah kesehatan tersangka. Dan yang bersangkutan menjawabnya sehat jasmani dan rohani dan siap untuk tahap dua. Selain itu dasar kami memerima berkas tahap dua tersebut tentunya Tersangka harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter,” ungkap Charles.

Selama proses penyidikan di Kejari, lanjutnya, tersangka dititipkan di rutan Kotamobagu. Dan pada tanggal 14 Agustus pihaknya menerima surat rujukan dari dokter rutan untuk dilakukan pemeriksaan kepada tersangka.

“Pada saat itu juga JPU (Jaksa Penuntut Umum) langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit untuk dilakukan perawatan. Perawatan itu dilakukan mulai tanggal 14 agustus sampai 18 agustus,” ujarnya.

“Karena masih butuh observasi dan butuh perawatan lanjut, dokter menganjurkan untuk dirujuk ke Rumah Sakit di Manado. Jadi dari pihak keluarga Aan mengajukan permohonan pengalihan penahaman dan disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi status tahanan yang bersangkutan sudah dialihkan juga dari tahanan rutan ke tahanan kota,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Bolsel, dr Sadly Mokodogan dalam keterangannya membenarkan bahwa almarhum pernah dirawat di RSUD Bolsel 15 Juli 2025, dengan keluhan sesak nafas dan keluhan nyerih pada bagian uluh hati.

“Dari proses perawatan ini, yang bersangkutan di diagnosa menderita asam lambung kemudian infeksi pernapasan bagian atas,” kata dr . Sadly.

“Kemudian dilakukan lagi pemeriksaan rawat jalan pada tanggal 20, datang ke IGD pukul 8 malam pada saat itu dengan keluhan hampir sama batuk-batuk dan sesak nafas. Hasil diagnosa saat itu bahwa dia dapat infeksi saluran pernafasan dan Disease atau asam lambung,” ungkapnya.

Senada juga disampaikan Dokter Mitra Polres Bolaang Mongondow Selatan, dr. Yanuar. Ia mengatakan bahwa pada tanggal 21 Juli 2025, penyidik dari Polres Bolsel memintakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, permintaan surat keterangan berbadan sehat untuk tersangka dalam kebutuhan tahap dua.

“Sekitar jam 11 siang, penyidik dan yang bersangkutan yakni Revan Kurniawan Santoso masuk ruangan pemeriksaan kesehatan. Disitu yang bersangkutan menjalani pemeriksaan mulai dari anamnesa, wawancara, kemudian pemeriksaan pada tanda-tanda vital, seperti tensi, nadi, pernafasan dengan temperatur suhu tubuh dan kondisinya saat itu semuanya normal,” ungkapnya.

“Ketika kami tanyakan keluhan, yang bersangkutan mengatakan sudah dalam keadaan sehat dan tidak ada keluhan. Tapi seblum surat keterangan kesehatan ini dibuat, saya konfirmasi dulu ke dokter Penanggungjawab dari RSUD Bolsel terkait adanya rekam medis dan diagnosa dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Sebelumnya, Revan Kurniawan Santoso alias Aan (20), menghembuskan nafas terakhirnya pada Rabu, 20 Agustus 2025. Ia meninggal dunia saat berada di ruang IGD RSUD Bolsel, setelah menjalani masa tahanan atas dugaan kasus penikaman.

Kematian Aan menyisakan tanda tanya. Keluarga menduga kuat, Aan mengalami kekerasan fisik saat berada dalam tahanan Polres Bolsel.

“Kami menuntut keadilan. Ada nyawa yang sudah jadi korban di sini,” ujar salah satu warga yang turut mendampingi keluarga.

Sekedar informasi, Aan diamankan oleh Tim Resmob Angin Selatan Polres Bolsel pada Minggu malam 18 Mei 2025, atas dugaan kasus penikaman terhadap seorang pria berinisial AR.

Peristiwa itu terjadi saat AR dan istrinya hendak menonton konser penutupan event drag race di jalan Boulevard, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki.

Aan kemudian dibawa ke Mapolres Bolsel untuk diperiksa lebih lanjut. Proses hukum pun berjalan. Namun, beberapa pekan setelah ditahan, kondisi kesehatan Aan mulai memburuk.

“Aan mengeluh sesak napas dan nyeri di bagian dada. Dia sempat dirawat di RS Monompia Kotamobagu,” jelas salah satu anggota keluarga, dikutip dari totabuan.co, Kamis (21/08/2025)

Aan dipulangkan paksa oleh keluarganya setelah sebelumnya dirawat selama 4 hari di RSU Monompia, Kotamobagu, karena kondisi yang makin memburuk. Sayangnya, nyawanya tak terselamatkan. Ia meninggal dunia di ruang gawat darurat RSUD Bolsel.

Keluarga menduga Aan bukan sekadar jatuh sakit, melainkan mengalami penganiayaan selama berada dalam tahanan Polres Bolsel. Tidak ada luka terbuka yang dijelaskan secara resmi, tetapi gejala sesak dan nyeri dada dinilai tidak wajar.

“Kami berharap Kapolda Sulut segera turun tangan. Ini harus diusut tuntas,” tegas perwakilan keluarga.

Tak sampai disitu, proses mencari keadilan pun dilakukan oleh Keluarga Aan, dengan langkah otopsi yang dilakukan di RSUP. Prof. Dr. R. D. Kandow, Manado pada, Kamis 21 Aguatus pagi tadi, dengan harapan hasil otopsi ini dapat menjawab dugaan atas penganiayaan terhadap Aan dapat dengan jelas terungkap. (rdk)

Tags: AanIPTU Dedy MatahariKasat ReskrimKejariPenganiayaanPolres BolselRevan Kurniawan Santosi
Previous Post

Proyek Rehabilitasi Sumur JIAT di Bolmut Disorot, Diduga Milik BWS Sulawesi 1

Next Post

Pekan Depan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Rombak Jabatan Eselon Tiga

redaksi

redaksi

Next Post
Pekan Depan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Rombak Jabatan Eselon Tiga

Pekan Depan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Rombak Jabatan Eselon Tiga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.