e-berita.com, Bolmut – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan warganya. Melalui program bantuan pendidikan, Pemda Bolmut menganggarkan dana sebesar Rp 5 juta per mahasiswa sebagai bantuan biaya masuk perguruan tinggi bagi warga kurang mampu.
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena mengatakan, Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada generasi muda Bolmut agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tanpa terbebani oleh biaya awal yang tinggi.
Bantuan ini kata Sirajudin,menyasar lulusan SMA/sederajat dari keluarga tidak mampu yang telah diterima di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Top eksekutif Bolmut itu menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari visi-misi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Setiap anak di Bolmut berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Bantuan ini kami prioritaskan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan dan memiliki semangat untuk melanjutkan pendidikan,” ujar Bupati Bolmut,kepada awak media ini,Minggu (17/8/2025).
Langkah Pemda Bolmut ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka berharap program serupa terus ditingkatkan dan disalurkan secara tepat sasaran.
Dengan program ini, Pemda Bolmut berharap angka partisipasi pendidikan tinggi di daerah dapat terus meningkat dan menjadi investasi jangka panjang bagi kemajuan daerah.
Sementara itu,dari informasi yang dihimpun awak media ini,bantuan masuk perguruan tinggi ini akan mulai berlaku tahun ini.Pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini harus memenuhi sejumlah persyaratan.(RHB)
Berikut persyaratannya :
1. Surat Permohonan
2. Formulir bantuan biaya pendidikan
3. Fc KTP
4. Fc. KK
5. Fc. Transkrip nilai
6. Fc.Surat atau keterangan dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi.
7. Suket Registrasi masuk pada perguruan tinggi
8. Keterangan data terpadu kesejahteraan daerah,DTKS,P3KE,sistim kesejahteraan daerah terpadu (SERDADU) dan atau surat keterangan tdk mampu dari desa/kelurahan.
9. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
10. Surat pernyataan tanggungjawab bantuan
11. Rekening Bank Sulut.