e-berita.com, Bolmong – Setelah proses pembahasan yang alot, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolmong, yang pimpin oleh Ketua DPRD, Tony Tumbelaka, bersama kedua Wakil Ketua dan dihadiri langsung oleh Bupati, Yusra Alhabsyi bersama Wakil Bupati, Dony Lumenta, Sekda, para anggota legislatif, para Asisten Setda, pimpinan OPD, Camat dan ASN di lingkup Pemkab setempat, Jumat (15/08/2025).
Menyampaikan sambutannya, Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi mengaku bersyukur atas ditetapkannya Ranperda RPJMD Bolmong tahun 2025–2029 menjadi Perda.
Menurut Yusra, dokumen RPJMD Kabupaten Bolmong Tahun 2025-2029, diarahkan pada kesejahteraan masyarakat.
“RPJMD Kabupaten Bolmong tahun 2025–2029 merupakan cermin dalam visi dan misi daerah serta turunannya dalam tujuan dan sasaran pembangunan,” ujar Bupati Yusra.
Top eksekutif Bolmong ini menjelaskan, penyusunan dokumen RPJMD berpedoman pada peraturan yang berlaku. Baik yang terdapat pada Undang-undang Dasar, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Bupati dan peraturan lainnya.
Ia menambahkan dokumen RPJMD ini akan menjadi acuan rencana Strategis pemerintahannya, lebih khusus perangkat daerah dalam melaksanakan perencanaan lima tahun kedepan untuk mewujudkan Kabupaten Bolaang Mongondow yang Maju dan Sejahtera (JUARA).
“RPJMD akan menjadi acuan rencana pembangunan tahunan baik rencana kerja pembangunan saerah maupun rencana Kerja masing-masing organisasi perangkat daerah,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bolmong Tony Tumbelaka mengatakan, Ranwal RPJMD telah disetujui fraksi -fraksi di DPRD yang telah dibacakan oleh juru bicara masing-masing fraksi.
Usai disahkan, langsung dilakukan penandatanganan nota kesepakatan dan selanjutnya, dokumen RPJMD ini oleh Pemkab Bolmong dikonsultasikan ke Gubernur untuk dievaluasi, selanjutnya disahkan sehingga dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. (**/rdk)