e-berita.com, Bolsel – Lagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menunjukan konsistensinya sebagai daerah pertama di Sulut yang menyelesaikan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Di mana, pada Senin 11 Agustus 2025, dokumen tersebut telah mendapat persetujuan dari tim evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), bertempat di Aula Kantor Bappeda setempat.
Telah disetujuinya dokumen RPJMD tersebut menunjukan komitmen, dan kepatuhan serta ketepatan waktu Pemkab Bolsel sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, yang menegaskan dokumen RPJMD paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Sebelumnya dalam evaluasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolsel, Marzansius Arvan Ohy, S.STP., MAP, memaparkan langsung isi dokumen RPJMD Bolsel 2025-2029 di hadapan tim evaluasi Bappeda Sulut.
Dalam presentasinya, Arvan menekankan bahwa RPJMD ini disusun berlandaskan visi dan misi Bupati Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid untuk lima tahun ke depan.
“Terdapat 10 program unggulan yang menjadi prioritas pembangunan, yaitu: 1. Peningkatan layanan infrastruktur dasar, 2. Peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, 3. Peningkatan layanan kesehatan, 4. Digitalisasi pemerintahan, inovasi, dan IPTEK, 5. Peningkatan produktivitas dan inovasi produk pertanian serta perikanan, 6. Digitalisasi UMKM,” ulas Arvan.
Lanjut panglima ASN Kabupaten Bolsel ini mengatakan, untuk program yang ke 7 yakni, Penuntasan stunting, 8. Percepatan penurunan kemiskinan, 9. Pengelolaan sampah berkelanjutan, dan 10. Penguatan daya saing daerah,” paparnya.
Selain itu, RPJMD 2025–2029 juga memuat 42 program janji kerja Bupati dan Wakil Bupati yang akan diimplementasikan secara bertahap demi tercapainya target pembangunan.
“Tim evaluator dari provinsi telah memberikan sejumlah masukan penting yang akan segera kami tindaklanjuti. Hal ini untuk menyempurnakan dokumen sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap birokrat lulusan IPDN, Angkatan ke-VII tahun 1999.
Dalam evaluasi ini, Sekda Bolsel didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Muh. Ichsan Utiah, Inspektur Daerah, Ridel Paputungan, Perwakilan perangkat daerah, serta tim penyusun RPJMD.
Sementra dari pihak Provinsi Sulut, hadir tim penyusun RPJMD Provinsi Sulut, staf khusus Gubernur, tenaga ahli, pimpinan OPD, pejabat fungsional ahli utama, serta tim pengendalian dan evaluasi Bappeda Sulut.
Pemerintah Provinsi Sulut memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyusunan dokumen ini. Setelah evaluasi, RPJMD Bolsel tinggal menunggu SK Gubernur sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (**/rdk)