e-berita.com, Bolmut – Satu unit alat berat jenis Excavator yang terparkir di salah satu lokasi di Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, diduga akan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di lokasi Kilometer 20.
Dari pantauan media ini, Excavator itu diparkir disamping rumah salah satu warga yang tak jauh dari kediaman Kepala Desa Huntuk.
Masyarakat setempat meminta kepolisian (Polres) Bolmut untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Menurut laporan warga, alat berat tersebut telah berada di lokasi selama beberapa hari tanpa izin operasional yang jelas.
Diduga, Excavator tersebut akan digunakan untuk kegiatan penambangan atau pembukaan lahan ilegal di kawasan KM 20, yang selama ini menjadi sorotan karena kerap terjadi aktivitas melanggar hukum.
“Kami meminta Polres Bolmut segera mengamankan alat-alat berat ini dan mengusut siapa pemilik serta tujuannya. Jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan atau konflik sosial karena aktivitas ilegal,” kata salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Minggu (06/07/2025)
Hingga berita ini terbit,awak media belum mendapatkan informasi detail siapa pemilik Excavator tersebut.(RHB)