e-berita.com, Bolmut – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Dr.Sirajudin Lasena, S.E., M.Ec,Dev mengambil sikap tegas dengan memberikan punishment atau sanksi kepada 3 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pariwisata serta Sekretaris DPRD Bolmut.
Punisment yang diberikan adalah pengembalian Bendera Merah Putih serta penghormatan terhadap Bendera merah putih dihadapan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah setempat
Pemberian Punisment ini dilakukan Bupati Bolmut pada saat pelaksanaan apel Korpri yang digelar di halaman Kantor Bupati Bolmut,Selasa (17/6/2025).
Bupati Bolmut dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedisiplinan adalah salah satu pondasi utama dalam menjalankan pemerintahan yang efektif dan profesional.
“Saya tidak akan mentolerir perilaku yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan. Ini adalah bentuk pembinaan agar para pejabat dapat lebih bertanggung jawab dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Ketegasan Top Eksekutif Bolmut ini menuai dukungan dari warga setempat. Warga menilai sikap tegas Bupati adalah langkah yang sangat tepat dalam mendongkrak etos kerja ASN Bolmut.
“Kami sangat mendukung sikap tegas Pak Bupati.Ini langkah yang tepat.Semoga dengan ketegasan Bupati,dapat menjadi warning serta memberikan efek jerah bagi pejabat lainnya,”singkat warga yang meminta nanya jangan disebut.
Sementara itu,dari informasi yang di himpun awak media ini,Tiga Pimpinan OPD tersebut diberikan Punisment lantaran Instansi yang dipimpin mereka terjaring razia oleh Satpol-PP dimana ketiga OPD tidak menurunkan bendera merah putih padahal sudah bukan lagi jam kerja.
Adapun aturan yang mengatur mengenai penurunan bendera merah putih,termasuk diluar jam kerja diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2029 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Undang-Undang ini mengatur secara rinci tentang penggunaan bendera,termasuk waktu pengibaran dan penurunan.(RHB)