• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolmong

Pemkab Bolmong Tegas Beri Hukuman Disiplin Bagi ASN Malas Ngantor

Abdullah Mokoginta: Jangan Memelihara ASN yang Malas Masuk Kantor

redaksi by redaksi
16 Juni , 2025
in Bolmong
0
Pemkab Bolmong Tegas Beri Hukuman Disiplin Bagi ASN Malas Ngantor
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

e-berita.com, Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan melakukan penindakan tegas, berupa hukuman disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak ikut apel dan malas ngantor.

Penegasan itu, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmong, Abdullah Mokoginta, saat memimpin apel sekaligus sidak pada, Senin (16/06/2025)

Dalam sidak tersebut, Panglima ASN di Bolmong ini mendapati masih banyaknya ASN yang tidak hadir apel pagi, bahkan dalam evaluasi yang dilakukan, pihaknya mendapati banyak ASN yang malas masuk kantor alias meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai seorang abdi negara tanpa adanya keterangan yang jelas.

Sekda pun menyebut bahwa, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menggelar sidang Majelis Kode Etik Penindakan Disiplin bagi ASN-ASN yang indisipliner.

“Kamis sidang Majelis Kode Etik Penindakan Disiplin bagi ASN tidak ikut apel,dan tidak hadir. Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Displin ASN,” ungkap Sekda Bolmong.

Lanjut Sekda mengingatkan, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memonitoring kehadiran, jika ada yang tidak hadir langsung dilakukan pembinaan secara berjenjang, dan jangan memelihara ASN yang malas masuk kantor.

“Jika kedapatan maka kepala Organisasi Perangkat Daerahnya yang akan diberikan Sanksi. Kita akan benar-benar menerapkan aturan sampai penjatuhan hukuman displin,” tegas Abdullah.

Diketahui, PP Nomor 94 tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS.

PP ini mengatur jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat.

PP Nomor 94 tahun 2021 merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (**/rdk)

Tags: Abdullah MokogintaASNBolmongDisiplinMajelis Kode Etikmalas ngantorPemkabPP Nomor 19 tahun 2021SEKDA
Previous Post

Revan Tegaskan Kepengurusan DPD KNPI Bolsel Masih Aktif, Sebut Penunjukan Caretaker Tak Sesuai Prosedur

Next Post

Bupati Bolsel Gelar Apel Kerja di RSUD, Cek Pelayanan dan Progres Pembangunan

redaksi

redaksi

Next Post
Bupati Bolsel Gelar Apel Kerja di RSUD, Cek Pelayanan dan Progres Pembangunan

Bupati Bolsel Gelar Apel Kerja di RSUD, Cek Pelayanan dan Progres Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.