Pemkab Bolmong Matangkan Strategi Penuntasan Kawasan Kumuh melalui Penyusunan RP2KPKPK 2026

e-berita.com, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan lingkungan permukiman yang layak huni dan bebas dari kawasan kumuh.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Tahun 2026, Senin (08/6/2026)
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bolmong tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Abdullah Mokoginta, SH., M.Si.
FGD ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyusun strategi penanganan kawasan kumuh secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Penyusunan dokumen RP2KPKPK diharapkan mampu menjadi pedoman dalam mencegah munculnya kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi.
Dalam sambutannya, Abdullah Mokoginta menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
“Keberhasilan pembangunan tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama dan partisipasi semua pihak. Dalam mengentaskan kawasan kumuh, ini bukan hanya tugas pemerintah semata. Penanganan ini harus dilakukan dengan pola kolaborasi yang melibatkan empat pilar pembangunan, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pihak swasta, dan peran aktif masyarakat,” ujar Abdullah.
Menurutnya, berbagai persoalan yang terdapat di kawasan permukiman kumuh harus ditangani secara menyeluruh, mulai dari skala lingkungan komunitas, kawasan, hingga tingkat kabupaten. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap dapat menghadirkan hunian yang layak, terjangkau, serta berada dalam lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Abdullah juga mengingatkan pentingnya perubahan paradigma dalam pembangunan kawasan permukiman. Ia menilai upaya penanganan kawasan kumuh tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fisik semata.
“Kita semua harus mengubah pola pikir dari sekadar perbaikan fisik bangunan menjadi pemberdayaan sosial dan ekonomi bagi masyarakat penghuni kawasan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas permukiman harus mampu memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
FGD tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta para camat se-Kabupaten Bolaang Mongondow.
Melalui forum ini, Pemkab Bolmong berharap dokumen RP2KPKPK Tahun 2026 dapat tersusun secara komprehensif dan menjadi peta jalan yang efektif dalam percepatan penuntasan kawasan kumuh. Selain itu, dokumen tersebut diharapkan mampu menjadi dasar perencanaan pembangunan permukiman yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Bolaang Mongondow di masa mendatang. (rdk)



