e-berita.com, Bolmong – Aroma manipulasi data dalam rekrutmen calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bolmong mulai terendus oleh Bupati Yusra Alhabsyi.
Diduga, dalam proses rektrutmen PPPK tahap dua tahun 2025 di lingkungan Pemkab Bolmong ini disisipi oleh tenaga honoror daerah (Honda) “bodong” hasil praktik manipulatif Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dikeluarkan oleh oknum-oknum kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.
Dugaan kecurangan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat. Di mana, ada sejumlah nama peserta rekrutmen PPPK yang diyakini tidak pernah tercatat atau mengabdi sebagai tenaga honorer daerah, namun sengaja dimasukkan dalam daftar seleksi PPPK.
Hal itu pun memantik keseriusan Bupati Yusra Alhabsyi untuk menelusuri adanya dugaan penyimpangan wewenang dalam proses pendaftaran PPPK tahap dua tahun 2025 ini.
Top eksekutif Bolmong itu, menyatakan bahwa pemerintah daerah memerlukan orang yang benar-benar memahami dan profesional dalam bidangnya, bukan sekadar memperoleh SPTJM dengan cara yang mudah karena adanya kedekatan dengan kepala sekolah atau kepala puskesmas.
Bupati menegaskan apabila terdapat bukti penyimpangan, akan diberikan tindakan tegas bagi mereka yang melanggar aturan yang berlaku.
“Kepala sekolah atau kepala puskesmas yang memberikan SPTJM kepada guru honorer dan tenaga kesehatan honorer maka Kepsek dan Kapus tersebut akan dipecat dan Dokumen PPPK yang sudah dinyatakan lulus akan dibatalkan,”pungkas Bupati.
Bupati menyebut, sebagai bagian dari upaya penertiban, proses validasi ulang terhadap seluruh data peserta seleksi PPPK akan dilakukan. Surat pernyataan wajib ditandatangani oleh saksi dan dilampirkan sebagai bukti keabsahan status honorer.
“Jika pernyataan saksi terbukti tidak benar, sanksi berat akan dijatuhkan. Bila saksi adalah ASN, ancamannya hingga pemecatan,” tambah Yusra.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Ambah menyarankan, terkait honda PPPK yang tidak sesuai maka sebaiknya tidak ikut serta dalam ujian yang akan dilaksanakan, Kamis (08/05/2025) besok.
“Apabila ikut serta maka siap menerima konsekwensi, meskipun lulus dan terbukti berdasarkan penulusuran tidak benar melaksanakan tugas maka tetap dianulir,” ucap Umarudin.
Ia mengatakan, hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Bupati, Wakil dan Sekda. Di mana, Pemerintah daerah tidak main-main dalam penerapan aturan.
“Kasian honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, disabotase oleh honda yang tiba-tiba muncul dalam daftar peserta PPPK, ada baiknya tidak usah ikut karena akan berdampak pada sanksi kepada bersangkutan, sampai pada pejabat pemberi keterangan dan saksi rekan kerja serta masyarakat,” ungkapnya.
Praktik ini disebut-sebut sebagai bagian dari skenario sistematis untuk meloloskan “honorer bodong” dan berpotensi menggeser hak para honorer yang selama ini benar-benar mengabdi.
“Langkah Bupati sangat tepat dan harus dikawal. Proses ini harus dibuka seterang-terangnya agar tidak ada lagi manipulasi dalam seleksi PPPK,” ujar Cahyadi salah satu warga Bolmong.
Tak hanya masyarakat, aparat penegak hukum (APH) dari kepolisian dan kejaksaan didorong untuk segera turun tangan. Besarnya skala manipulasi yang diduga dilakukan secara terstruktur, membuka peluang keterlibatan oknum ASN secara kolektif.
“Bayangkan, ada yang tidak pernah bekerja sebagai honorer, tiba-tiba tercatat sebagai PPPK yang dikontrak selama lima tahun. Ini jelas merampas hak mereka yang layak,” ujar Cahyadi.
Langkah Bupati dan Wabup Bolmong, Yusra Alhabsyi dan Dony Lumenta ini dipandang sebagai momentum penting dalam membersihkan birokrasi dari oknum tak bertanggung jawab, sekaligus memperbaiki tata kelola rekrutmen ASN yang bersih, dan transparansi. (**/rdk)