• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolmong

Diberi Toleransi Waktu, Warga Diminta Kosongkan Lahan Milik Pemkab Bolmong di Karang Ria Manado

redaksi by redaksi
18 Mei , 2025
in Bolmong
0
Diberi Toleransi Waktu, Warga Diminta Kosongkan Lahan Milik Pemkab Bolmong di Karang Ria Manado
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

e-berita.com, Bolmong – Proses ‘penyelamatan’ aset tanah milik Pemkab Bolmong di Kelurahan Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado terus bergulir.

Upaya pengosongan tanah yang kini didiami oleh sejumlah warga setempat, dilakukan dengan cara humanis, dan berbuah positif. Dimana, warga sepakat untuk membongkar lapak, bahkan rumah semi permanen yang terlanjur didirikan secara ilegal di tanah aset Pemkab Bolmong itu.

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda Bolmong, Steven Tandayu, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dan menyampaikan surat dari pemerintah daerah mengenai pengosongan lahan kepada masyarakat.

“Dalam proses pindah. Dan kita masih berikan waktu yang sudah disepakati,” ujar Steven Tandayu yang didampingi Kabag Umum Setda Bolmong Reza Damopolii.

Katanya, dalam proses penertiban aset tersebut, warga juga menandatangani surat pernyataan kesediaan mereka yang secara sukarela membongkar lapak dan rumah semi permanen sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama, serta tidak keberatan jika dilakukan pembongkaran paksa ketika mereka melanggar jangka waktu yang diberikan.

“Batas waktu pembongkaran dan pemindahan lapak sampai Senin, 19 Mei 2025. Pembongkaran dan pemindahan rumah tinggal sampai 15 Juni 2025. Apabila tidak dilaksanakan Pemerintah Daerah akan mengambil langkah tagas dan terukur sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Bolmong, Reza Damopolii menjelaskan, di lahan milik Pemkab Bolmong tersebut, telah dipasang empat spanduk yang berisi informasi tentang kepemilikan serta larangan untuk menggunakan, atau memanfaatkan bangunan/lahan tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bolmong.

Ia menambahkan, berdasarkan arahan Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi proses penertiban lahan masih diberikan waktu kepada masyarakat untuk membongkar bangunan mereka.

“Alhamdulillah, masyarakat setempat merespons dengan positif dan siap untuk mengosongkan serta memindahkan bangunan mereka hingga batas waktu yang telah ditetapkan,,” ucapnya. (rdk)

Tags: ASETKabag KeuanganKelurahan Karang RiaManadoPemkab BolmongSteven Tandayutanah
Previous Post

Ketua DPRD Arifin Olii Apresiasi Event Otomotif Drag Race dan Bike Bolsel 2025

Next Post

Tim Resmob Polres Bolsel Amankan RK Pelaku Penikaman di Desa Sondana

redaksi

redaksi

Next Post
Tim Resmob Polres Bolsel Amankan RK Pelaku Penikaman di Desa Sondana

Tim Resmob Polres Bolsel Amankan RK Pelaku Penikaman di Desa Sondana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.