e-berita.com, Bolsel – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bolsel telah sepenuhnya terealisasikan.
Namun, belakangan muncul keluahan terkait adanya perbedaan jumlah pembayaran THR di bandingkan dengan PPPK lainnya.
Keluhan tersebut pun sontak ditanggapi serius oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bolsel, Hj Rante Hattani S.Pd, M.Si.
Kadis menegaskan jika, terkait dengan pembayaran THR untuk PPPK di lingkungan Dinasnya telah sesui regulasi dan proposional.
Rante menyebut, pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Pembayaran THR ini juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 100/1632/SETDA/III/2025 tentang Langkah-langkah Pembayaran
Tunjangan Hari Raya dan Belanja Langsung Lainnya Tahun Anggaran 2025.
“Pembayaran THR kepada PPPK d telah
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9 Ayat
14.a menyatakan,” ujar Kadis.
“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan hari raya dan gaji
ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima.” Ungkapnya.
Lanjut Hattani mengatakan, secara teknis pembayaran mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada Pasal 9 Ayat 25 dinyatakan:
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (24) dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula: (n/12) kali penghasilan 1 (satu) bulan, di mana n adalah lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.” Jelas Hattani.
Lebih rincih Hattani menjelaskan bahwa penghitungan THR untuk PPPK angkatan 2024 yang masa kerjanya baru 11 bulan (April 2024 – Februari 2025) dihitung dengan formula 11/12 kali penghasilan 1 bulan, sehingga terdapat
selisih dibandingkan dengan PPPK yang telah bekerja penuh selama satu tahun.
“Dengan penjelasan ini, kami tegaskan bahwa Pemerintah Daerah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku,” tegas Hattani
“Segala kebijakan terkait pembayaran THR tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tambahnya. (***)