• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolsel

Pembayaran THR PPPK Guru di Bolsel Sesuai Regulasi

Hattani : Pemberian Tunjangan Dilakukan Proposional

redaksi by redaksi
19 Maret , 2025
in Bolsel
0
Pembayaran THR PPPK Guru di Bolsel Sesuai Regulasi
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

e-berita.com, Bolsel – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bolsel telah sepenuhnya terealisasikan.

Namun, belakangan muncul keluahan terkait adanya perbedaan jumlah pembayaran THR di bandingkan dengan PPPK lainnya.

Keluhan tersebut pun sontak ditanggapi serius oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bolsel, Hj Rante Hattani S.Pd, M.Si.

Kadis menegaskan jika, terkait dengan pembayaran THR untuk PPPK di lingkungan Dinasnya telah sesui regulasi dan proposional.

Rante menyebut, pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Pembayaran THR ini juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 100/1632/SETDA/III/2025 tentang Langkah-langkah Pembayaran
Tunjangan Hari Raya dan Belanja Langsung Lainnya Tahun Anggaran 2025.

“Pembayaran THR kepada PPPK d telah
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9 Ayat
14.a menyatakan,” ujar Kadis.

“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan hari raya dan gaji
ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima.” Ungkapnya.

Lanjut Hattani mengatakan, secara teknis pembayaran mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada Pasal 9 Ayat 25 dinyatakan:

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (24) dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula: (n/12) kali penghasilan 1 (satu) bulan, di mana n adalah lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.” Jelas Hattani.

Lebih rincih Hattani menjelaskan bahwa penghitungan THR untuk PPPK angkatan 2024 yang masa kerjanya baru 11 bulan (April 2024 – Februari 2025) dihitung dengan formula 11/12 kali penghasilan 1 bulan, sehingga terdapat
selisih dibandingkan dengan PPPK yang telah bekerja penuh selama satu tahun.

“Dengan penjelasan ini, kami tegaskan bahwa Pemerintah Daerah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku,” tegas Hattani

“Segala kebijakan terkait pembayaran THR tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tambahnya. (***)

Tags: BolselDisdikbudPPPKRante HattaniTHR
Previous Post

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Setijab Kepala BPK Sulut

Next Post

Gunakan Pakaian Adat, Bupati Yusra Alhabsyi Pimpim Upacara Peringatan HUT Ke-71 Kabupaten Bolmong

redaksi

redaksi

Next Post

Gunakan Pakaian Adat, Bupati Yusra Alhabsyi Pimpim Upacara Peringatan HUT Ke-71 Kabupaten Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.