• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolsel

Oknum Aleg Bolsel Jelfi Djauhari Diduga Gunakan Kendaraan Dinas Saat Kampanye

redaksi by redaksi
13 Oktober , 2024
in Bolsel
0
Oknum Aleg Bolsel Jelfi Djauhari Diduga Gunakan Kendaraan Dinas Saat Kampanye
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

e-berita.com, Bolsel – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Jelfi Djauhari diduga menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

Politisi partai NasDem itu diduga menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan kampanye pasangan calon Arsalan Makalalag dan Hartina Badu (Madu), yang notabene diusung oleh partainya.

Namun, untuk mengelabui publik, diduga pelat nomor dari kendaraan dinas tersebut oleh Jelfin diubah dengan menggunakan pelat hitam.

Hal itu langsung menuai kritikan publik, serta mempertanyakan integritas dan etika seorang pejabat negara menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

“Kami prihatin. Ini bukan hanya soal kampanye, tapi soal bagaimana pejabat publik memanfaatkan aset negara dengan benar. Ini seperti menyalahgunakan kepercayaan masyarakat,” ungkap seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebutkan, Minggu, 13 Oktober 2024.

Namun, saat dikonfirmasi, Jelfi Djauhari memilih untuk tidak memberikan komentar kepada media.

Terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas oknum anggota DPRD tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) Bolsel, Laode Sahyuddin, mengonfirmasi bahwa benar jika mobil tersebut merupakan kendaraan dinas aset milik daerah untuk pimpinan DPRD

“Benar itu mobil dinas. Sesuai aturan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kampanye,” tegas Laode saat dihubungi melalui WhatsApp.

Laode menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyurati Jelfi Djauhari untuk meminta klarifikasi resmi atas tindakan tersebut.

Larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kampanye

Terkait larangan pemakaian kendaraan dinas untuk kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana bunyi dari pasal 304 ayat (1) menegaskan dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Fasilitas negara yang dimaksud adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau  APBD. Diantaranya kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya.

Larangan itu juga berlaku pada penggunaan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat dan daerah, kecuali tempat terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan.

Anggota DPRD sendiri merupakan pejabat negera, sehingga aturan tersebut pun melekat pada mereka para wakil rakyat. (***)

Tags: Anggota DPRDBolselJelfi Djauharikampanyekendaraan dinas
Previous Post

YSM All Out Dukung dan Menangkan NK-STA

Next Post

Berlangsung Hingga 14 Hari Kedepan, Operasi Zebra Samrat 2024 Dimulai

redaksi

redaksi

Next Post
Berlangsung Hingga 14 Hari Kedepan, Operasi Zebra Samrat 2024 Dimulai

Berlangsung Hingga 14 Hari Kedepan, Operasi Zebra Samrat 2024 Dimulai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.