E-BERITA.COM, BOLSEL – Bagi petani yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), wajib mengetahui syarat untuk bisa memperoleh pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Sebagaimana informasi yang dirangkum redaksi e-berita.com, di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bolsel bahwa, khusus untuk pupuk bersubsidi, hanya diperuntukan bagi petani atau kelompok tani yang sudah masuk dalam data Rencana Definitif Kebutihan Kelompok (RDKK).
Hal itu ditegaskan oleh, Kepala DPKP Bolsel, Marwan Makalalag belum lama ini. Menurutnya, dalam proses pembelian pupuk bersubsidi bisa dengan cara manual. Namun, yang menjadi catatan, data petani harus masuk dalam RDKK. Sehingga, bisa mempermudah dalam proses pembelian pupuk. “Jika dalam kelompok tani (Poktan) ada anggotanya yang belum masuk dalam RDKK, otomatis belum bisa menebus pupuk bersubsidi. Jadi mereka akan membayar dengan harga normal,” ujar Marwan.
Dikatakannya lagi, untuk tahun 2021 ini, jumlah kelompok tani yang sudah masuk RDKK sebanyak 175 kelompok dan tersebar di tujuh kecam atan se Bolsel. “Jumlah kelompok perkecamatan bervariatif. Totalnya sebanyak 175 kelompok.” Katanya.
Dijelaskannya, poktan harus membuat rekomendasi data petani kepada Petugas Penyuluh lapangan (PPL) untuk dimasukkan ke RDKK. Sehingga, poktan atau
petani dapat melakukan pembelian pupuk bersubsidi. “Kios sudah menyediakan pupuk bersubsidi. Namun, harus memenuhi beberapa persyaratan seperti, membuat permohonan pengajuan pupuk di ketua poktan, foto lahan yang akan ditanami dan nama pemohon ada di RDKK,” terangnya.
Lanjutnya, penebusan pupuk bersubsidi mulai dari pemberkasan harus sudah lengkap. Nantinya, koordinator wilayah (korwil) akan membuat surat rekomendasi untuk penebusan pupuk di kios.“Nah, untuk kuota di tahun 2021 ini, pupuk Urea 84 Ton, SP-36 10 Ton, NPK 36 Ton, ZA 10 Ton dan Organik 1 Ton. Jadi, petani dalam penebusan pupuk bersubsidi di kios pengecer, harus terdaftar di RDKK dan pupuk yang masuk ke Bolsel ini sesuai dengan kuota dari Provinsi,” jelasnya.
Tambahnya, hal ini sesuai dengan keputusan Dirjen sarana prasarana pertaninan nomor 01/KPts/RC.210/B/01/2021, tentang pedoman teknis pengelolaan pupuk bersubsidi Tahun 2021. “Pada intinya penebusan pupuk bersubsidi berbasis E-RDKK,” pungkasnya. (Ing)
Daftar Harga Pupuk bersubsidi.
- Ure – Per Kg : Rp2.250. Per Karung : Rp112.500.
- ZA – Per Kg : Rp1.700. per karung : Rp85.000
- SP-36 – per Kg : Rp2.400. per karung : Rp120.000
- NPK Phonska – per Kg Rp2.300. per karung : Rp115.000
- Petroganik – per kg Rp800. Per karung : 32.000
Sumber data DPKP Bolsel.