Bisnis Batu Hitam Ilegal Kembali Marak di Tolutu Bolsel, Warga Desak Aparat Bertindak

e-berita.com, Bolsel – Aktivitas penambangan dan perdagangan batu hitam yang diduga berlangsung secara ilegal kembali mencuat di Desa Tolutu, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara.
Praktik yang disebut-sebut telah berjalan sejak Mei 2026 itu kini memicu keresahan masyarakat karena dinilai semakin terbuka dan belum tersentuh penegakan hukum yang tegas.
Berdasarkan penelusuran media ini di lapangan, batu hitam yang ditambang dari kawasan Tolutu diduga memiliki nilai ekonomi tinggi. Sejumlah sumber menyebut jika, batu tersebut dipasarkan dengan harga antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta per karung, sehingga menarik banyak pihak untuk terlibat dalam aktivitas penambangan maupun distribusinya.
Namun demikian, klaim yang beredar di masyarakat mengenai dugaan batu hitam tersebut digunakan sebagai bahan baku industri tertentu, termasuk untuk kebutuhan nuklir, belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai jenis maupun kandungan mineral batu tersebut.
Sejumlah warga yang ditemui media ini mengungkapkan, aktivitas bisnis batu hitam diduga melibatkan seorang pengusaha asal Provinsi Gorontalo berinisial FB alias Faisal.
Menurut keterangan warga, batu hitam hasil tambang diduga diangkut pada malam hari untuk menghindari perhatian aparat.
“Batu hitam ini ditambang dari Desa Tolutu dan biasanya dibawa keluar pada malam hari agar tidak terpantau operasi kepolisian,” ujar HT, salah seorang warga Tomini, saat ditemui di Molibagu, Kamis (16/7/2026).
HT mengatakan, hasil tambang tersebut diduga dikirim melalui Pelabuhan Bitung sebelum diteruskan ke sejumlah perusahaan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Ia juga menduga seluruh rantai distribusi batu hitam tersebut dikendalikan oleh pengusaha yang sama.
“Semua aktivitas batu hitam ilegal ini diduga melibatkan pengusaha dari Gorontalo tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, warga juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam aktivitas tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum aparat serta kelompok preman yang berada di sekitar lokasi tambang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi dan belum ada bukti yang dapat dipastikan kebenarannya.
“Sekarang di lokasi sudah banyak preman sewaan. Warga yang beraktivitas di sana sering merasa terintimidasi,” ungkap HT.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, segera turun tangan melakukan penertiban agar aktivitas yang diduga ilegal tersebut tidak terus berlangsung dan memicu konflik sosial.
“Harapan kami Polda Sulut segera mengambil tindakan. Belum lama ini sempat terjadi konflik di lokasi dan masyarakat sudah sangat resah,” tuturnya.
Polisi Pastikan Akan Melakukan Penyelidikan
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan, Iptu Iqbal Putra Saimuri, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan.
“Kami akan melakukan penyelidikan. Karena informasi yang disampaikan berkaitan dengan aktivitas yang diduga ilegal, kami akan memerintahkan tim untuk melakukan lidik lebih lanjut,” tegas Iqbal.
Ia juga mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat dan menegaskan seluruh laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terima kasih atas informasinya. Nanti akan ada tim yang kami turunkan untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Pernah Ditindak, Kini Kembali Muncul
Aktivitas peredaran batu hitam di Bolsel sejatinya bukan persoalan baru. Pada Januari 2026, Polres Bolaang Mongondow Selatan pernah mengamankan dua truk yang diduga mengangkut batu hitam ilegal. Kedua kendaraan tersebut sempat diamankan di Mapolres Bolsel sebelum penanganan perkara diambil alih oleh Polda Sulawesi Utara.
Hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut belum diketahui secara terbuka. Di sisi lain, beredar berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai proses penanganan kasus tersebut. Namun demikian, media ini belum memperoleh bukti maupun keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi berbagai dugaan tersebut.
Media ini juga masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk pengusaha berinisial FB serta Polda Sulawesi Utara, guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (***)



