• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolsel

Berapakah Besaran Zakat Fitrah di Bolsel, Ini Informasinya

redaksi by redaksi
22 April , 2021
in Bolsel
0
Berapakah Besaran Zakat Fitrah di Bolsel, Ini Informasinya
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
E-BERITA.COM, BOLSEL –  Terkait pembayaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bolsel, Kementrian Agama (Kemenag) setempat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), nomor : 598 Tahun 2021, tanggal 15 April 2021, tentang kewajiban membayar Zakat Fitrah bagi umat Islam di tanah totabuan bagian Selatan itu.
Menurut Kepala Seksi Bimas Islam, Achmad Ma’sum Maspeke, dalam surat edaran tersebut telah ditetapkan Zakat Fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikomsumsi sehari-hari, yakni beras sebanyak 1 sampai 2,5 Kilongram (Kg) perjiwa.
“Jika dirupiahkan maka perhitungannya seperti beras kelas l superwin dan sejenis yakni Rp 12.000 /Kg x 2,5 Kg = Rp 30.000 untuk kelas ll pilihan serayu atau sejenisnya, Rp 10.000 /Kg x 2,5 Kg = Rp 25.000,” jelas Achmad.
Dia mengatakan lagi keputusan dalam edaran itu merupakan petunjuk standar minimal pembayaran zakat.
“Standarnya sesuai edaran ini. Untuk yang mampu bisa menyesuaikan dengan nilai makanan pokok sehari-hari yang biasa komsumsi,”  katanya.
Dikatakannya lagi, ketentuan pembayaran Zakat Fitrah paling lambat sebelum pelaksanaan khutbah Sholat Idul Fitri. Namun pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa membayar Zakat Fitrah lebih awal pada 27 Ramadhan. “Sehingga Zakat Fitrah yang terkupul, dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” harapnya.
Selanjutnya, setelah dibagikan para pengumpul Zakat melaporkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan kepala Kemenag Bolsel paling lambat tanggal 10 syawal (10 hari setelah ramadan).
” Selain Zakat Fitra, ada pula Zakat Mal (harta), Infaq dan Sedekah. Itu disetorkan oleh unit pengumpulan Zakat kepada BAZNAS dan Kemenag Bolsel, paling lambat 10 syawal melalui via Rekening,” katanya sembari menambahkan.
“Untuk Infaq dari PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang telah ditetapkan yakni Rp 25.000 dan masyarakat non PNS Rp 5000. Hal ini, sudah disampaikan ke desa-desa sebelum ramadhan,” tutupnya. (Ing/redaksi)
Tags: BAZNASBolselKemenagKepala Seksi Bimas Islam Achmad Ma'sum MaspekeZakat Fitrah
Previous Post

Iskandar : Kepala OPD Harus Mampu Pimpin Penyusunan Renstra

Next Post

Kenali Dunia Melalui Teknologi AR, Metode Ampuh pada Masa yang Mendatang, Semua Orang akan jadi Pintar

redaksi

redaksi

Next Post
Kenali Dunia Melalui Teknologi AR, Metode Ampuh pada Masa yang Mendatang, Semua Orang akan jadi Pintar

Kenali Dunia Melalui Teknologi AR, Metode Ampuh pada Masa yang Mendatang, Semua Orang akan jadi Pintar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.