e-berita.com, Bolmut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengumumkan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Tahun 2024.
Pengumuman ini ditandantangani oleh Ketua KPU Bolmut, Zamaludin Djuka,Tanggal 5 Mei 2024.
Berikut isi pengumumannya :
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
PENGUMUMAN
NOMOR : 276/PL.02.2-Pu/7108/2024
TENTANG : PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA TAHUN 2024.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengumumkan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 dimulai pada tanggal 8 Mei s.d. 12 Mei 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 95765;
2. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yakni sebanyak 6.317 (enam ribu tiga ratus tujuh belas) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 4 (empat) kecamatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 373 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024.
3. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan terdiri dari:
a. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;
b. Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;
c. Surat pernyataan dukungan masing- masing pendukung menggunakan
Formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan /atau
d.Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang
tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau
status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap
pemenuhan syarat pendukung,pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti
yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
4. Penyerahan dokumen Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara Tahun 2024 diunggah melalui SILONKADA
5. Informasi lanjut dapat menghubungi Helpdesk pencalonan KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara: 082-231-398-145 (Sdr. Andy Wardhana).
Adapun untuk jam pemasukan persyaratan dukungan,tanggal 8 sampai 11 Mei dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WITA.Sedangkan pada tanggal 12 Mei mulai dibuka pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WITA.(RHB)
Info lengkapnya klik link di bawah ini: