e-berita.com, Bolmut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Bolmut.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut melalui
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut, Yasser Samahati saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (14/11/2023)
“Dua orang itu adalah MD (Mantan Sekretaris DPRD Bolmut) dan FA yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Bolmut,” kata Yasser.
Keduanya terjerat dalam kasus Tipikor atas penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa di sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran 2020/2021.
“Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasa 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo,”ungkapnya.
“Kemudian Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP,”sambungnya.
Adapun kerugian negara pada kasus Tipikor tersebut ujar Yasser berkisar Rp. 500.000.000.(RHB)