e-berita.com, Bolmut – Ketua Kelompok tani (Poktan) Ontomuno, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Awat Alamri menilai Relokasi Mesin Pengering (Vertical Dryer) Padi yang akan dipindahkan ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dilakukan oleh Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) adalah tindakan yang sangat merugikan petani di Bintauna.
“Merelokasi mesin pengering ke Daerah diluar Bolmut bukan solusi,” ucap Awat saat bersua dengan awak media ini, Jumat (29/9/2023).
Mestinya kata Awat, Vertical Dryer cukup direlokasi saja ke wilayah lain yang ada di Kabupaten Bolmut. “Bukan malah direlokasi ke Daerah luar Bolmut,” katanya.
Dia menyampaikan, jika alasan Distan Sulut merelokasi mesin tersebut karena dalam pemanfaatannya ditemukan tidak maksimal dan disisi lain ada Poktan diluar Bolmut yang membutuhkan mesin tersebut serta tidak adanya pengadaan mesin tersebut di tahun ini dan tahun depan, bukan berarti mesin tersebut harus direlokasi ke Kabupaten lain.
“Mestinya Distan Sulut bertindak bijaksana dan solutif, misalnya Distan Sulut berkoordinasi dengan Pemda Bolmong,atau melobi ke kementrian pertanian agar Poktan di Bolmong bisa mendapatkan bantuan serupa. Bukan malah merelokasi yang ada pada kami,” ujarnya.
Untuk itu dia meminta agar Distan Sulut membatalkan relokasi ini dan mencari solusi bagi kedua bela pihak. “Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,”pungkasnya.
Sementara itu, Tim teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Distan Sulut, Enjel menegaskan bahwa relokasi mesin tersebut merupakan keharusan mengingat ada Kelompok tani di Kabupaten Bolmong yang sangat membutuhkan mesin tersebut.
Apalagi kata Enjel, mesin tersebut ternyata tidak di manfaatkan oleh Poktan Ontomuno selama beberapa tahun belakangan. “Hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang kami lakukan ke mereka, mesin tersebut ternyata tidak pernah di manfaatkan selama beberapa tahun terakhir,” kata Enjel.
Meski begitu kata Enjel, dalam beberapa kali Monev,pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Poktan Ontomuno untuk memanfaatkan mesin tersebut. Akan tetapi lanjutnya,pada Bulan Maret dan Mei Tahun 2023 pihaknya melakukan Monev, mesin tersebut belum juga di manfaatkan.Kendati begitu, tutur Enjel, pihaknya masih tetap memberikan kesempatan sesuai permintaan Poktan Ontomuno.
“Namun kenyataannya pada September ini kami turun Monev, mesin tersebut tidak juga dimanfaatkan,”ujarnya.
Seharusnya kata Enjel, banyaknya kesempatan yang diberikan Distan Sulut kepada Poktan Ontomuno itu ditindaklanjuti secara serius oleh Poktan Ontomuno untuk memanfaatkan mesin tersebut.
Menurut Enjel, Poktan Ontomuno memanfaatkan mesin tersebut hanya pada tahun 2018 saat penyerahan. Namun setelah itu,mesin tersebut tidak pernah dimanfaatkan hingga September tahun ini.
“Kita sudah sangat bijaksana dengan mereka. Setiap kita turun Monev, mereka minta kesempatan, kita berikan. Tapi mesin tersebut tidak juga dimanfaatkan hingga saat ini,” ungkapnya.
Selain itu ungkap Enjel, saat proses penyerahan mesin tersebut pada tahun 2018, ada kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pihak Poktan Ontomuno sebagai penerima.
Dia mengungkapkan, pada poin lima dalam surat peryataan itu tertulis Bersedia untuk dipindahkan Ke lokasi lain, jika tidak mampu memanfaatkan bantuan sarana yang diterima (tidak operasional kan) dalam kurun waktu satu musim panen sejak diterima dan tidak dapat menuntut ganti rugi relokasi atas persetujuan kepala dinas pertanian, kabupaten kota dan provinsi.
“Dan surat pernyataan itu sudah ditanda tangani oleh yang bersangkutan,” bebernya.(RHB)