• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolsel

Disdikbud Bolsel Gelar Sosialisasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Tentang PPKSP

redaksi by redaksi
27 September , 2023
in Bolsel
0
Disdikbud Bolsel Gelar Sosialisasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Tentang PPKSP
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

e-berita.com, Bolsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengelar sosialisasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 bertempat di lapangan futsal, kawasan perkantoran Panango, Rabu (27/09/2023).

Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 sendiri mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan (PPKSP) merdeka belajar episode -25.

Menurut Kepala Disdikbud Bolsel, Rante Hattani S.Pd M.Si, peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja.

Kata Rante Hattani, adapun yang melatarbelakangi dikeluarkannya peraturan ini ialah, makin maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini terlihat dari hasil berbagai survey yang menunjukkan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak.

“Berdasarkan hasil Asesmen Nasional pada tahun 2022, 34,51% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% peserta didik atau 1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan.” Papar Hattani

“Temuan ini juga dikuatkan dengan hasil dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (2021) yang menunjukkan sebanyak 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya,” jelasnya.

Rante menjelaskan lagi, adapun bentuk Kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang PPKSP ini adalah, 1. Kekerasan fisik, 2. Kekerasan psikis, 3. Perundungan, 4. Kekerasan seksual, 5. Diskriminasi dan intoleransi, 6. Kebijakan yang mengandung Kekerasan, dan 7. bentuk Kekerasan lainnya.

“Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini juga menjabarkan definisi masing-masing kekerasan sehingga dapat memberikan pemahaman akan batas-batas hal yang termasuk dalam kekerasan, Terang Hattani.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Setda, Asyafri Kadullah menyampaikan arahan Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru S.Pt M.Si saat membuka kegiatan tersebut berharap, dengan adanya Sosialisasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang PPKSP, kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat ditekan seminimal mungkin.

“Permendikbudristek ini juga merinci apa yang harus dilakukan bila terjadi kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Yang perlu dipahami adalah, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan,” harap Kadullah.

Disampaikannya lagi, jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, TPPK yang akan bertugas untuk menangani kasus, berpedoman pada kebijakan kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

“Tenaga pendidik jangan hanya fokus pada tupoksinya, tapi dalam hal mengawasi dan memantau anak-anak didik dilingkungan sekolah juga perlu dimaksimalkan,” kata Kadullah.

Harapannya dengan hal tersebut, lanjut Kadullah, persoalan kekesarasan fisik, perundungan bahkan kekerasan seksual dilingkungan satuan pendidikan dapat kita cegah dan minimalisir sekecil mungkin terjadi,” pintanya.

Kegiatan tersebut turut di hadiri sejumlah Forkopimda, pimpinan OPD, dan para peserta yang meliputi para Kepala Sekolah dan Guru mulai dari tingkat SD sampai SMP yang ada di Kabupaten Bolsel. (***/rdk)

Tags: Asyafri KadullahBolselDisdikbudPermendikbudristek No 46 Tahun 2023PPKSPRante HattaniSOSIALISASI
Previous Post

DPRD Apresiasi Pelaksanaan Simulasi Sispamkota yang Digelar Polres Bolsel

Next Post

Pertama di Wilayah BMR, Menpan-RB Azwar Anas Resmikan MPP Berkah Dayanan Bolsel

redaksi

redaksi

Next Post
Pertama di Wilayah BMR, Menpan-RB Azwar Anas Resmikan MPP Berkah Dayanan Bolsel

Pertama di Wilayah BMR, Menpan-RB Azwar Anas Resmikan MPP Berkah Dayanan Bolsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.