E-BERITA.COM, BOLSEL – Bertempat di lapangan futsal, Panango, Pemkab Bolsel resmi menjalin kerjasama dengan Kejari Kotamobagu dan Polres terkait koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (13/02/2023).
Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) itu secara langsung dilakukan oleh Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, S.Pt, Kajari Kotamobagu, Elwin A. Khahar SH, SM dan Kapolres Bolsel, AKBP Ketut Suryana SIK, SH.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh seluruh pimpinan Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bolsel, jajaran Kejari Kotamobagu dan jajaran Polres Bolsel.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Inspektur Daerah Drs. Ridel Paputungan menyebut PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung dan Polri tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tujuan PKS ini untuk memperkuat sinergitas kerjasama antara para pihak dalam melaksanakan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” urainya sembari menyebut PKS ini juga digunakan sebagai pedoman operasional dari para pihak untuk melakukan koordinasi.
Sementara Bupati Iskandar Kamaru mengatakan, kegiatan hari ini sangat peting dan telah direncanakan sejak namun baru terwujud hari ini.
“Kegiatan ini untuk menindaklanjuti kerjasama Kapolri dan kejagung, terkait APIP dan APH,” kata Bupati.
Bupati berharap, lewat kegiatan ini peran dan fungsi koordinasi APIP dan APH di daerah dapat terus terjalin dengan baik demi terwujudnya tatanan borokrasi daerah yang bersih dari tidakan penyalagunaan anggaran.
“Jadi kepada jajarannya ia berharap jagan sekali-kali menganggap remeh peran APIP dan APH di daerah. Semua ini dilakukan untuk menciptakan tatanan borokrasi yang bersih, bebas dari persoalan yang menyangkut hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Kotamobagu, Elwin A. Khahar SH, SM mengatakan, intinya dengan kerjasama ini nantinya akan ada kepastian hukum tentang alur proses penanganan laporan masyarakat terkait dugaan Tipikor di daerah.
“Sebagai APH, ketika adanya aduan dari masyarakat, maka Kajari akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan APIP. Dimana alur proses menindaklanjuti laporan itu dilakukan oleh APIP dulu,” jelasnya.
Ketika seluruh prosedur dilakukan oleh APIP dan ditemukan masalah yang mengakibatkan kerugian negara namun tidak ada upaya dari pihak yang bersangkutan menyelesaikannya, maka kasus itu boleh dilimpahkan ke APH.
“APH pun akan menindaklanjuti ketika masalah tidak bisa selesai tingkatan APIP, Bisa lewat Kejaksaan atau Kepolisian,” pungkasnya.
Senada dengan Kajari Kotamobagu, Kapolres Bolsel, AKPB Ketut Suryana SH MH mengatakan, pihaknya memberi dukungan penuh terhadap arah kebijakan pembangunan di daerah.
Lewat kerjasama ini, ia berharap segala program yang akan dilaksanakan pemerintah, mulai dari tingkat Desa hingga Kabupaten dapat berjalan dengan baik. (*/rdk)