E-BERITA.COM, BOLMUT – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mencatat sepanjang tahun 2022 ini, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolmut yang mengajukan permohonan izin cerai meningkat drastis jika dibandingkan tiga tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan (Diklat) dan Pembinaan Pegawai, BKPP Bolmut, Sarwan Abidin saat ditemui awak media ini di ruangannya, Senin (03/10/2022).
Sarwan mengatakan, pada tahun ini, jumlah ASN yang mengajukan permohonan izin cerai sebanyak 18 Orang ASN.
“14 ASN telah mendapatkan izin cerai dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), 3 ASN dalam upaya mediasi dan satunya lagi sementara menunggu izin dari PPK,” ujarnya.
Angka tersebut kata dia, meningkat drastis jika di bandingkan 3 tahun sebelumnya. Pada Tahun 2021 lanjut Sarwan, jumlah ASN yang mengajukan permohonan izin cerai sebanyak 11 orang, kemudian tahun 2020 sebanyak 12 orang dan tahun 2019 sebanyak 11 orang.
“Jadi ada peningkatan sekian persen pada tahun 2022 ini” katanya.
Menurut Sarwan, faktor penyebab para ASN mengajukan permohonan izin cerai sangat variatif.
“Ada karena faktor KDRT, tempat kerja suami atau isteri berjauhan, hubungan rumah tangga yang tak lagi harmonis serta faktor lainnya,” ujarnya.
Sarwan menjelaskan, berbagai upaya mediasi telah dilakukan oleh BKPP dan PPK agar permohonan izin cerai tak jadi di ajukan atau dibatalkan oleh pemohon. Tapi upaya-upaya itu kata Sarwan tak berhasil lantaran sikap pemohon yang sudah bulat untuk bercerai.
“Jadi memang kami tak bisa berbuat lebih,karena itu adalah hak mereka,” pungkasnya. (RHB)