E-BERITA.COM, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolsel secara resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda pada, Selasa (30/11/2021).
Penetapan kedua prodak hukum daerah tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat II usulan Ranperda tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel tahun 2024 dan Ranperda tentang Penangulangan Kemiskinan.
Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolsel, Sunardy Kadullah mengatakan, menindaklanjuti peraturan Pemerintah Daerah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten/Kota guna menjalankan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dilaksanakan dengan cara penyusunan program Perda bersama Pemerintah Daerah.
“Pembahasan bersama ini untuk menyetujui atau tidak menyetujui Raperda dan mengajukan usulan Ranperda serta melaksanakan fungsi pembentukan perda merupakan kegiatan di dalam terdapat rangkaian tahapan perancanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan atau penetapan,” ujarnya.
Program pembentukan Perda ditetapkan atas kesepakatan antara Pemda bersama DPRD. Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib pasal 52 bahwa, salah satu tugas dan kewenangan Bapemperda yakni menyiapkan Ranperda yang berasal dari DPRD merupakan usulan anggota melalui program prioritas yang telah ditetapkan.
“Dari dua Ranperda akan di paripurnakan, satu diantaranya merupakan inisiatif DPRD melalui alat kelengkapan yakni Bapemperda yaitu Ranperda tentang penanggunlangan kemiskinan. Adapun maksud dan tujuan Ranperda ini untuk mengatasi kemiskinan,” ujarnya.
Ia memaparkan, berdasarkan data BPJS tahun 2018 kurang lebih13.70 persen masyarakat masih hidup miskin. Sedangkan tahun 2020 turun menjadi 12. 77 %. Itu artinya telah terjadi penurunan kemiskinan yang signifikan.
“Upaya Pemda dari tahun ke tahun telah menunjukkan penurunan tingkat kemiskinan. Ini merupakan berkat kerja keras Pemda dan dukungan dari DPRD sehingga penurunan jumlah kemiskninan terus membaik,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid memberikan atensi kepada DPRD yang telah mengelar rapat Paripurna tersebut. Dikatakannya lagi Raperda ini diprakarsai oleh Pemda dalam rangka mensiasati pelaksanaan Pilkada 2024. Ranperda ditetapkan sebagai landasan formil sehingga menjadi Perda.
“Pemda berinisiatif untuk mengantisipasi pilkada 2024 dana kita alokasikan secara bertahap selama 2-3 tahun. DPRD juga sangat mengerti kondisi APBD. Kami bersyukur Ranperda ini dapat ditetapkan. Untuk itu kami berharap pilkada dapat terlaksana dengan baik serta tidak membebani ABPD,” ungkap Wabup.
Deddy juga menyampaikan, apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD atas Ranperda inisiatif guna mengatasi kemiskinan. Menurutnya, Ranperda ini sangat dipelukan sebagai aspek legalitas atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang fokus melakukan penanggunlangan kemiskinan.
“Ranperda sebenarnya adalah bentuk tanggungjawab bersama dalam upaya penangggulangan kemiskinan demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur,” ujarnya. (Advetorial)