E-BERITA.COM, BOLSEL – Mewakili Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid menghadiri dua agenda Paripurna DPRD Kabupaten Bolsel, terkait dengan Pembicaraan tingkat satu dan dua sejumlah Ranperda, Selasa (30/11/2021).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Arifin Olii. Paripurna diawali dengan, pembicaraan tingkat satu atas penyampaian Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Sangadi.
Setelah itu, Paripurna dilanjutkan dengan Pembicaraan tingkat dua atas dua Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dan Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam arahanya Wabup mengatakan, usulan Ranperda terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 ini, merupakan bagian dari upaya Pemda dalam menyesuaikan kembali prodak hukum daerah yang sebelumnya sehingga lebih efektik diterapkan dikemudian hari.
“Usulan perubahan Perda Nomor 1 tahun 2016 ini, dianggap sangat penting dengan melihat beberapa poin dalam Perda yang perlu dilakukan revisi,” ungkap Wabup.
Sementara, terkait dengan pembicaraan tingkat dua untuk dua usulan Ranperda, Wabup memberikan atensi kepada DPRD, khususnya kepada Tim Pansus dan Bapemperda DPRD serta SKPD dan pihak-pihak terkait yang telah bekontribusi dalam perancangan dua Ranperda ini.
Sebelumnya, pihak legislatif dalam pandangan ketiga fraksi yang ada, yakni fraksi Trisakti, Fraksi Gerakan Golkar dan Fraksi Restorasi Persatuan Kebangkitan menerima usulan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 untuk dibahas ketingkat berikutnya.
Sementara, untuk dua Ranperda yang diparipurnakan pada tingkat dua, ketiga fraksi pun sepakat menerima, dan ditetapkan sebagai Perda.
Paripurna turut dihadiri, Sekda Bolsel, Marzanzius A. Ohy para Asisten Sekda, Pimpinan SKPD dan pejabat Administrator serta Pengawas di lingkungan Pemkab setempat. (irfani alhabsyi)