E-BERITA.COM, BOLSEL – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Penyalagunaan Dana Desa (Dandes) di Desa Ilohelumo, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel terus dikembangkan oleh Cabag Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga.
Kasus yang menyeret dua tertuga tersangka itu, kini memasuki babak baru. Dimana setelah berhasil menangkap AM alias Anwar salah satu tersangka yang menjadi pihak penyedia pada pengadaan mesin paras, mesin tangki, dan mesin katinting tahun anggaran 2018 silam, kini Korps baju coklat itu akan kembali melakukan pemangilan terhadap terduga tersangka lainnya, yakni SM alias Sulaiman, oknum mantan Kades Desa setempat, yang saat itu menjadi pihak penguna anggaran.
Kepada sejumlah awak media, Kacabjari Dumoga Edwin Tumundo mengatakan, untuk kasus dugaan Tipikor di Desa Ilehelumo ada dua berkas perkara, yakni untuk TSK AM alias Anwar, berkasnya sudah dilimpahkan ke Pegadilan tipikor Manado, dan akan memulai proses sidang pertama pada tanggal 29 Oktober ini.
“Sementara untuk satu berkas perkara lainnya, yakni untuk tertuga TSK SM alias Sulaiman dalam proses penyidikan,” ungkap Edwin ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (25/10/2021).
Diungkapkannya jika SM pada perkara tersebut merupakan pihak pertama atau pihak kuasa penguna anggaran.
“Saat kasus tersebut SM berstatus sebagai kepala Desa. Ia merupakan pihak penguna anggaran,” ungkap Edwin.
Disampaikannya, untuk proses penyidikan bagi SM, pihaknya sudah melayangkan dua kali pemangilan. “Namun yang bersangkutan kurang kooperatif dan tidak memenui kedua panggilan dari kami,” katanya.
Mantan Kasie Pidum, Kejari Kota Bitung ini mengatakan lagi, pihaknya kembali sudah melayangkan surat pemanggilan ketiga kepada SM.
“Untuk pemanggilan ketiga ini kami jadwalkan 27 Oktober pekan ini,” ujarnya.
Jika pada pemangilan ketiga TSK tidak kooperatif, maka pihaknya akan melakukan penjemputan secara paksa.
“Kami harap TSK kooperatif, jika tidak maka terpaksa kami akan lakukan penindakan dengan cara penjemputan TSK secara paksa,” tegasnya. (irfani alhabsyi)