✨Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolsel

Aktivis Desak Bareskrim Segera Umumkan TSK PETI Pidung

e-berita.com, Bolsel — Perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pidung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut), memasuki babak baru.

Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya masing-masing berinisial JH alias Johan dan ED alias Erwin.

Informasi ini disampaikan sumber yang disebut mengetahui perkembangan perkara kepada Wartawan Sabtu (29/8/2026).

“Untuk kasus PETI Desa Pidung sudah ada dua tersangka dan masih dilakukan pengembangan terhadap pihak lain. Saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujar sumber tersebut.

Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari Tim Tipidter Bareskrim Polri terkait status hukum kedua nama tersebut.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan desakan agar Bareskrim segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai perkembangan penyidikan perkara PETI Pidung.

Aktivis lingkungan Sulut, Yudi Batalipu, mengapresiasi kabar penetapan dua tersangka tersebut. Meski demikian, ia meminta penyidik tidak berhenti pada dua nama tersebut apabila dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang memiliki peran dalam aktivitas pertambangan ilegal di Pidung.

Menurut Yudi, penyidikan harus mampu mengurai perkara secara utuh, mulai dari aktivitas di lapangan, pemodal, pemilik atau penguasa lahan, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan dukungan atau memungkinkan kegiatan pertambangan berlangsung.

Ia secara khusus menyoroti nama HT alias Handri, yang disebut sebagai pemilik lahan lokasi aktivitas PETI Pidung.

“Penetapan dua tersangka saya apresiasi. Namun, jika HT alias Handri lolos dari rangkaian proses hukum PETI Pidung, Tipidter Bareskrim Mabes patut dipertanyakan dan harus menjelaskannya,” kata Yudi.

Soroti Pemeriksaan Sejumlah Pihak

Yudi menyebut penyidik Tipidter Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan aktivitas PETI di Desa Pidung.

Di antaranya JH alias Johan yang disebut-sebut sebagai pemodal, HT alias Handri yang disebut sebagai pemilik lahan, serta ED alias Erwin.

Selain dugaan keterlibatan para pihak tersebut, Yudi juga menyoroti penggunaan tujuh unit alat berat jenis excavator yang sebelumnya ditemukan beroperasi di kawasan PETI Pidung.

Ia menduga penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa adanya peran sejumlah pihak. Namun, Yudi menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan penyidik melalui alat bukti dan fakta hukum.

“Tidak mungkin pemodal masuk dan melakukan kegiatan pertambangan kalau pemilik lahan tidak menyetujui lahannya dikerjakan,” ujarnya.

Ia meminta penyidik mengusut perkara secara menyeluruh dan tidak hanya menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka apabila masih terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar.

“Jangan sampai penyidikan hanya menyasar pihak lemah sementara pelaku utama diabaikan. Semua orang sama di mata hukum. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Jangan ada intimidasi atau tawar-menawar dalam berkas pemeriksaan dan pengambilan keterangan,” tegasnya.

Menurut Yudi, proses hukum harus memastikan tidak ada pihak yang dijadikan “kambing hitam”, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran justru tidak tersentuh.

Desak Kapolri Beri Atensi

Yudi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap penanganan perkara PETI Pidung.

Ia mendesak proses penyidikan dipercepat dan pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama maupun bagian dari jaringan aktivitas pertambangan ilegal tersebut segera diungkap berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik.

Termasuk apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan oknum anggota tertentu, Yudi meminta hal tersebut tidak diabaikan.

“Penanganan PETI Pidung sudah berlangsung enam bulan, tetapi belum ada penetapan resmi tersangka yang diumumkan kepada publik. Menyangkut kepercayaan publik, saya meminta Kapolri meninjau kinerja unit Tipidter Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus Pidung dan segera mengumumkan secara resmi status tersangka dalam perkara ini,” pintanya.

Tujuh Excavator Diamankan Bareskrim

Perkara PETI Pidung sebelumnya mencuat setelah Tim Bareskrim Polri melakukan penindakan pada 6–7 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tujuh unit excavator dari lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tanpa izin, bersama sejumlah barang dan benda lainnya yang disebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Pasca-penindakan, perkara kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Kabar mengenai penetapan JH alias Johan dan ED alias Erwin sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian publik tersebut.

Meski demikian, status hukum kedua nama tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta resmi sebelum dikonfirmasi oleh penyidik yang menangani perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pimpinan atau penyidik Tim Tipidter Bareskrim Polri terkait benar atau tidaknya informasi penetapan tersangka tersebut, termasuk mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara PETI Pidung.

Terancam Lima Tahun Penjara

Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, maupun memperjualbelikan hasil tambang yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Dengan demikian, pengusutan perkara PETI tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga berpotensi berkembang kepada pihak-pihak lain apabila penyidik menemukan bukti adanya peran dalam rantai kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, termasuk JH alias Johan, ED alias Erwin, maupun HT alias Handri.

Redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Tim Tipidter Bareskrim Polri mengenai perkembangan penyidikan, status hukum para pihak yang telah diperiksa, serta kemungkinan adanya tersangka lain.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip-prinsip jurnalistik. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button