Pemkab Bolmong Bergerak Cepat Dampingi Perempuan Rentan dan Anak Terdampak Proses Hukum Orang Tua

e-berita.com, Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Sosial (Dinsos) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memberikan pendampingan terhadap seorang perempuan rentan dan anak yang terancam terlantar akibat orang tuanya sedang menjalani proses hukum.
Pendampingan tersebut dilaksanakan pada Rabu, (15/07/2026). Hal itu sebagai komitmen Pemerintah Daerah dalam memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi meski menghadapi situasi keluarga yang sulit.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pendampingan yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Pengadilan Negeri Kotamobagu, guna mengantisipasi potensi keterlantaran anak sebagai dampak dari proses hukum yang sedang dijalani orang tuanya.
Bersama tim Dinsos dan DP3A Bolmong melakukan asesmen terhadap kondisi anak dan keluarga sebagai dasar penentuan langkah penanganan yang tepat. Hasil asesmen tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat rujukan pengasuhan sementara kepada Panti Asuhan Pononiungan sebagai lembaga pengasuhan alternatif.
Penempatan sementara di panti asuhan dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak dasar anak, mulai dari kebutuhan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan selama proses hukum orang tua masih berlangsung.
Selain itu, Pemkab Bolmong juga mengupayakan agar keluarga yang bersangkutan dapat memperoleh dukungan dari pemerintah pusat melalui berbagai program bantuan sosial. Upaya tersebut meliputi verifikasi kelayakan desil sebagai syarat pengajuan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anak, serta bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial.
Tidak hanya berfokus pada aspek sosial dan ekonomi, pemerintah daerah juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kondisi psikologis anak untuk memastikan proses tumbuh kembangnya tetap berjalan dengan baik di tengah situasi yang dihadapi keluarganya.
Langkah kolaboratif antara Dinas Sosial, DP3A, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dan Pengadilan Negeri Kotamobagu ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak serta perempuan rentan, sekaligus memastikan tidak ada hak-hak dasar anak yang terabaikan akibat persoalan hukum yang menimpa orang tuanya.
Pemkab Bolmong menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan perlindungan sosial dan pendampingan terpadu bagi setiap warga yang membutuhkan, khususnya anak-anak yang berada dalam kondisi rentan, agar tetap memperoleh pengasuhan, perlindungan, dan masa depan yang layak. (rdk)



