✨Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolmong

Komisi II DPRD Bolmong Dorong Percepatan Penerbitan Pas Kecil bagi Kapal Nelayan di Bawah 5 GT

e-berita.com, Bolmong – Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus mendorong percepatan penerbitan Pas Kecil bagi kapal dan perahu nelayan berukuran di bawah 5 Gross Ton (GT). Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Utara dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Manado pada 2–3 Juli 2026.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin jajaran Komisi II DPRD Bolmong bersama Staf Khusus Bupati Bolmong, serta Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Agenda utama dalam kunjungan tersebut adalah melakukan konsultasi dan koordinasi terkait percepatan pelayanan penerbitan Pas Kecil yang menjadi kebutuhan mendesak bagi para nelayan di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pas Kecil merupakan dokumen resmi yang memuat identitas dan kepemilikan kapal atau perahu nelayan. Dokumen tersebut memiliki peran penting sebagai bukti legalitas kepemilikan kapal, syarat pengurusan barcode pembelian BBM bersubsidi, persyaratan administrasi untuk memperoleh asuransi nelayan dan bantuan pemerintah, hingga menghindari berbagai kendala saat dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait.

Anggota Komisi II DPRD Bolmong, Supandri Damogalad menegaskan bahwa percepatan penerbitan Pas Kecil merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap nelayan, mengingat dokumen tersebut sangat menentukan akses mereka terhadap berbagai program dan fasilitas yang disediakan pemerintah.

“Banyak nelayan kita yang masih terkendala dalam pengurusan administrasi kapal, padahal Pas Kecil menjadi syarat utama untuk mendapatkan barcode BBM bersubsidi dan berbagai bantuan lainnya. Karena itu, kami mendorong agar proses penerbitannya dapat dipercepat dan dipermudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan Pas Kecil tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan kapal nelayan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam upaya penataan administrasi sektor perikanan di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow bersama Komisi II DPRD Bolmong menyampaikan sejumlah kebutuhan dan kendala yang dihadapi nelayan terkait pengurusan dokumen kapal. Menanggapi hal itu, pihak DKP Provinsi Sulawesi Utara dan KSOP Kelas III Manado menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi proses penerbitan Pas Kecil sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, diharapkan kebutuhan administrasi kapal dan perahu nelayan di Kabupaten Bolaang Mongondow dapat segera terpenuhi. Dengan demikian, para nelayan dapat memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi, layanan asuransi, serta program bantuan pemerintah lainnya, sehingga aktivitas penangkapan ikan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan tanpa hambatan administratif. (rdk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button