e-berita.com, Bolmong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan tutup buka masa sidang tahun 2025 dan 2026, Rabu (21/01/2026)
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bolmong, Tonny Tumbelaka serta dihadir langsung oleh Bupati Yusra Alhabsyi, SE, M.Si, Wakil Ketua DPRD Sulhan Manggabarani, SE, SH, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dalam Paripurna tersebut, Legislatif Bolmong menetapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda tahun 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh diantaranya merupakan Ranperda usulan eksekutif, sementara satu Ranperda inisiatif DPRD.
Ranperda usulan Pemerintah daerah meliputi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024–2044, perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan susunan perangkat daerah, serta perubahan ketentuan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Ranperda tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ubu Aka, perubahan atas Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, serta Ranperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow mengajukan satu Ranperda inisiatif tentang Perlindungan Pekerja Migran. Ranperda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pekerja migran asal Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Penetapan Propemperda merupakan bagian penting dari perencanaan pembentukan peraturan daerah agar pembahasan Ranperda dapat berjalan terarah, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Ketua DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka.
Sementara itu, Bupati Yusra Alhabsyi menyatakan dukungan terhadap seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2026.
“Kami dari eksekutif berharap sinergi dan komunikasi yang berkelanjutan antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci agar setiap kebijakan daerah dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Top eksekutif Bolmong ini. (**/rdk)


