• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home KANAL Regional

Kejati Sulut Kembalikan SPDP Kasus IPTU Dedi Vengky Matahari

redaksi by redaksi
7 Januari , 2026
in Regional
0
Kejati Sulut Kembalikan SPDP Kasus IPTU Dedi Vengky Matahari
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

e-berita.com, Manado — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka IPTU Dedi Vengky Matahari kepada penyidik kepolisian. Pengembalian dilakukan karena hingga kini jaksa belum menerima hasil penyidikan dari pihak kepolisian.

Pengembalian SPDP tersebut tertuang dalam surat Kejati Sulut bernomor B-4696/P.1.4/Eoh.1/12/2025. Dalam surat itu dijelaskan, lebih dari 30 hari sejak jaksa mengirimkan permintaan kelengkapan berkas perkara (P-17) kedua pada 4 November 2025, penyidik belum menyerahkan hasil penyidikan.

Atas dasar itu, Kejati Sulut mengembalikan SPDP bernomor SPDP/121/VIII/2025/Ditreskrimum tertanggal 27 Agustus 2025 kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Kejaksaan meminta agar apabila penyidikan masih berjalan atau telah dinyatakan selesai, penyidik dapat kembali mengirimkan hasil penyidikan disertai SPDP yang baru dengan surat pengantar yang diperbarui,” demikian isi surat tersebut.

Kejaksaan juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mematuhi batas waktu penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, guna menjamin kepastian dan akuntabilitas proses hukum.

Kasus ini menyeret nama IPTU Dedi Vengky Matahari, perwira Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara. Ia disangka melanggar Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Nama Dedi Vengky Matahari menjadi sorotan publik sejak Agustus 2025, setelah ia dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke Yanma Polda Sulut untuk kepentingan pemeriksaan. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada 25 Agustus 2025, dengan empat personel Polres Bolsel ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Dedi.

Perkembangan perkara ini turut menarik perhatian publik karena di saat bersamaan telah digelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Dalam sidang tersebut, Dedi Matahari, sejumlah saksi, serta alat dan barang bukti diperiksa. Sidang etik itu mengungkap sejumlah fakta yang dinilai tidak sejalan dengan konstruksi perkara pidana, termasuk keterangan bahwa Dedi tidak melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial Aan pada 19 Mei 2025 di rumah tahanan Polres Bolsel.

Selain itu, terungkap adanya perbedaan antara keterangan saksi, testimoni korban, dan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan etik. Dalam surat keterangannya, korban menyebut dianiaya menggunakan pipa besi berisi cor, namun barang bukti yang diperlihatkan disebut berbeda dari uraian tersebut.

Situasi tersebut diduga memengaruhi proses penyidikan, sehingga hingga batas waktu yang ditentukan hasil penyidikan belum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Dengan dikembalikannya SPDP oleh Kejati Sulut, surat penetapan tersangka yang didasarkan pada surat perintah penyidikan sebelumnya dinilai tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Penyidik kini memiliki dua opsi, yakni menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau memulai penyidikan baru dengan surat perintah penyidikan yang baru, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengembalian SPDP ini menandai bahwa kewenangan dan langkah lanjutan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Publik pun menanti kepastian tindak lanjut kasus tersebut, dengan harapan proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan tuntas sesuai prinsip keadilan. (***)

Tags: Dedi Vengky MatahariKasusKejatiSPDPSulut
Previous Post

Gelar Sarasehan, Amin Lasena: Ini Bagian Dari Upaya Pendidikan Politik

Next Post

YSK Batalkan Kenaikan PKB 2026 Sulut, Beri Diskon 25 Persen dan Hapus Pajak Progresif

redaksi

redaksi

Next Post
YSK Batalkan Kenaikan PKB 2026 Sulut, Beri Diskon 25 Persen dan Hapus Pajak Progresif

YSK Batalkan Kenaikan PKB 2026 Sulut, Beri Diskon 25 Persen dan Hapus Pajak Progresif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.