e-berita.com, Bolsel – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi menetapkan pagu Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 untuk 81 desa di daerah setempat.
Penyerahan pagu tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru, S.Pt, M.Si bersama Wabup, Deddy Abdul Hamid dalam momentum Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 dan Hari Bela Negara ke-77, bertempat di halaman kantor BKPSDM, kawasan perkantoran di Panango, Senin (22/12/2025)
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyerahkan pagu ADD sebesar Rp33.715.599.300 dan Dana Desa (DD) sebesar Rp52.029.219.000 untuk Tahun Anggaran 2026.
Bupati menyampaikan, meski secara nasional terjadi penurunan alokasi dibandingkan tahun anggaran 2025, Bupati menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh melemahkan semangat pemerintah desa dalam membangun dan melayani masyarakat.
“Penurunan pagu ini harus disikapi dengan perencanaan yang lebih cermat, tepat sasaran, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah ADD dan DD wajib memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Iskandar Kamaru.
Lanjut top eksekutif Bolsel ini menyampaikan bawah berdasarkan hasil perhitungan indikator yang ditetapkan Pemerintah pusat, Desa Popodu tercatat sebagai penerima ADD tertinggi, sementara Desa Kombot Timur menjadi penerima alokasi terendah.
“Perbedaan pagu tersebut harus dipahami secara objektif, dan menjadi dasar untuk meningkatkan kinerja serta tata kelola pemerintahan desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan seluruh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera mempercepat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes Tahun 2026 dengan mengacu pada pagu indikatif yang telah ditetapkan.
“Saya minta sinergi kepala desa dan BPD benar-benar diperkuat. Jangan ada keterlambatan perencanaan. Gunakan ADD dan DD secara efektif, prioritaskan kebutuhan dasar masyarakat, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, serta pemberdayaan ekonomi desa,” harap Bupati.
Ia juga menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Bupati mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan anggaran, karena pengawasan akan terus diperketat dan sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi desa yang tidak patuh.
“Dana desa bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ini uang negara yang dititipkan untuk rakyat. Kelola secara terbuka, libatkan masyarakat, dan pastikan manfaatnya dirasakan bersama,” tegasnya.
Dengan diserahkannya pagu ADD dan DD tahun 2026 untuk 81 Desa di Kabupaten Bolsel tersebut, diharapkan dapat menjadi acuan Pemerintah desa dalam menyusun program pembangunan yang pro terhadap kepentingan masyarakat di wilayah masing-masing. (rdk)


