e-berita.com, Bolmong — Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, kembali menuai perhatian serius dari pemerintah daerah.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kini bersatu mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik tambang ilegal yang marak di wilayah tersebut.
Langkah itu menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, di ruang kerjanya, awal pekan ini. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Polres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, DPRD Bolmong, serta sejumlah pejabat dari Pemkab Bolmong, Rabu (12/11/2025)
Dalam rapat itu, Forkopimda menilai bahwa aktivitas tambang di kawasan Potolo dilakukan tanpa izin resmi dan bahkan telah melibatkan penggunaan alat berat.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sepakat untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi sebelum menetapkan langkah penindakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldy Pudul, membenarkan hasil kesepakatan tersebut.
“Forkopimda dan Pemkab Bolmong telah membahas aktivitas pertambangan di Potolo dan menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ilegal,” ujar Aldy.
Pemerintah Kabupaten Bolmong berharap, langkah koordinasi lintas lembaga ini dapat memperkuat posisi daerah dalam menekan aktivitas PETI yang selama ini menjadi masalah berulang di wilayah Bolaang Mongondow.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan memastikan kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan sesuai aturan,” tambah Aldy.
Adapun Rapat koordinasi itu menghasilkan lima butir keputusan bersama, yakni :
• Aktivitas pertambangan di wilayah Perkebunan Potolo dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
• Lokasi tambang berada di kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
• Kegiatan tambang melibatkan masyarakat dan menggunakan alat berat.
• Forkopimda akan meninjau langsung lokasi tambang untuk memastikan kondisi di lapangan.
• Hasil peninjauan akan menjadi dasar koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta kementerian terkait.
Penertiban aktivitas PETI di Potolo diharapkan menjadi titik awal pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas serupa di wilayah lain, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. (**/rdk)


