e-berita.com, Bolmut – Sangadi (Kepala Desa) Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, diduga belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang telah ditetapkan dan jatuh tempo pada Senin, 27 Oktober 2025.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, TGR tersebut berkaitan dengan temuan hasil audit investigatif yang dilakukan pihak Inspektorat Bolmut beberapa bulan lalu terhadap pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024.
Berdasarkan dokumen yang ada, batas waktu pelunasan telah ditetapkan hingga akhir Oktober 2025, namun hingga kini diduga belum ada penyelesaian penuh dari pihak pemerintah desa.
Salah satu sumber awak media ini yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya laporan terkait keterlambatan pelunasan tersebut.
“Sesuai informasi yang kami terima, memang masih ada kewajiban TGR yang belum diselesaikan tanggal jatuh tempo,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Sumber lainnya juga menyebutkan bahwa,Pihak Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara juga dikabarkan telah menyampaikan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko pada Jumat (24/10/2025) lalu.
“Jika tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan diteruskan ke tahap penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar sumber.
Terpisah, Kepala Desa Huntuk,Oldy F.Kumolontang ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan sudah menyetor TGR tersebut.
“Saya sudah mulai membayar tuntutan ganti rugi, yang di setor langsung oleh pihak ke tiga,” ungkap Oldy.
Kendati demikian Oldy enggan merinci jumlah TGR yang telah dia setor saat ditanya awak media ini.
“Saya mo tanya dulu ke pihak ke tiga (Sayang akan tanyakan dulu ke pihak ketiga),” tutupnya.
Sementara itu,dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber.Jumlah TGR yang harus dilunasi oleh Kepala Desa Huntuk berada di angka 200 Juta lebih.(RHB)


