e-berita.com, Bolmut – Menjelang pelaksanaan rolling jabatan struktural Jilid 3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), desakan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerhati birokrasi mulai mengemuka.
Salah satu sorotan utama adalah pentingnya memberi ruang yang lebih luas kepada aparatur sipil negara (ASN) muda dan profesional.
Beberapa tokoh masyarakat menilai, perombakan pejabat kali ini harus mencerminkan semangat reformasi birokrasi dan regenerasi, dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, serta rekam jejak kinerja ASN.
“Sudah saatnya wajah birokrasi Bolmut diisi oleh generasi muda yang memiliki kemampuan, integritas, dan inovasi. Mereka adalah aset daerah yang harus diberi kesempatan,” ungkap salah satu tokoh pemuda yang enggan disebutkan namanya saat bersua dengan awak media ini,Minggu (28/9/2025)
Desakan serupa juga datang dari kalangan akademisi dan pengamat pemerintahan lokal. Mereka berharap Bupati Sirajudin Lasena dan Wakil Bupati Moh Aditya Pontoh tidak sekadar mempertimbangkan faktor loyalitas politik, melainkan menjadikan profesionalitas dan prestasi sebagai indikator utama dalam menentukan posisi jabatan.
“Rolling itu bukan sekadar rotasi, tapi bagian dari evaluasi kinerja. Bila ASN muda terbukti mumpuni, kenapa tidak diberi tanggung jawab lebih besar? Ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Ersyad Mamonto,seorang pengamat Pemerintahan lokal ,Selasa (30/9/2025)
Diketahui, rolling Jilid 3 ini merupakan kelanjutan dari kebijakan penyegaran birokrasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pemkab Bolmut. Dalam dua tahap sebelumnya, sejumlah pejabat eselon II dan III telah mengalami rotasi dan mutasi.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait kapan tepatnya rolling Jilid 3 akan dilakukan. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa proses penilaian dan pertimbangan terhadap para kandidat masih terus berlangsung.
Masyarakat berharap, momentum ini dapat dijadikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih responsif, adaptif, dan berbasis kinerja.(RHB)


