• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolmut

Terkait PHK Sepihak PT. PP,  Aleg Dapil II Bolmut ini Ancam Bakal Pimpin Demo

redaksi by redaksi
3 Mei , 2025
in Bolmut
0
Terkait PHK Sepihak PT. PP,  Aleg Dapil II Bolmut ini Ancam Bakal Pimpin Demo
0
SHARES
290
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

e-berita.com, Bolmut – Terkait dugan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa diberikan pasangon oleh PT. PP (Pembangunan Perumahan) kepada sejumlah karyawannya, kini menarik sorotan publik.

Pasalnya, tindakan perusahaan Subkontraktor Proyek PLTU Binjeita, Kabupaten Bolmut  tersebut dinilai melanggar hak-hak dasar pekerja dan bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Menurut pengakuan salah korban PHK yang enggan disebutkan namanya jika, pemutusan kerja dilakukan tanpa adanya musyawarah atau pemberitahuan resmi sebelumnya dari pihak perusahaan.

“Kami tiba-tiba diminta untuk tidak datang bekerja lagi, tanpa ada penjelasan yang jelas dan tanpa diberikan pesangon,” ungkap Sumber.

Menanggapi kejadian ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) dua, Kabupaten Bolmut, Fikri Gam meminta pihak perusahaan bertanggungjawab atas PHK secara sepihak ini.

“Saya minta perusahan untuk bertanggung jawab dan taat aturan. Jangan mentang- mentang perusahan pelat merah, lalu seenaknya saja mengambil keputusan memberhentikan karyawan tanpa pesangon,” tegas Fikri ketika dihubungi awak media ini, Jumat (02/05/2025).

Ketua Fraksi Karya Bolmut Maju (FKBM) DPRD Bolmut ini mengatakan bahwa kebijakan PHK jelas sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat 1 yang menyebutkan perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Fikri Gam juga menyoroti adanya para pekerja yang tak dibekali dengan dokumen kontrak. Menurutnya dokumen kontrak kerja adalah merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pihak perusahaan.

Selain itu, Fikri Gam juga meminta Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Daerah setempat agar menyeriusi dan menelusuri persoalan ini.

“Jika apabila terbukti melanggar UU Cipta Kerja, maka Disnakertrans jangan segan-segan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,”pintanya.

Politisi muda dari Partai Demokrat Bolmut ini menegaskan, jika hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak PT PP, maka ia tak segan-segan untuk turun langsung menggelar aksi demo.

“Kalau hal ini tidak disikapi secara serius oleh PT. PP maka saya sendiri yang akan memimpin massa secara besar-besaran turun langsung menggelar aksi demo guna memintakan pertanggungjawaban,” tegasnya. (RHB)

Tags: BolmutDapil 2DPRDFikri GamPHKPT. PP
Previous Post

Lewat Virtual, Bupati Iskandar Kamaru Ikuti Kegiatan Gubernur Mengajar di Momentum Hardiknas

Next Post

Berikut Nama-nama 36 Calon Paskibraka Bolmong Tahun 2025 yang Lulus Seleksi

redaksi

redaksi

Next Post
Berikut Nama-nama 36 Calon Paskibraka Bolmong Tahun 2025 yang Lulus Seleksi

Berikut Nama-nama 36 Calon Paskibraka Bolmong Tahun 2025 yang Lulus Seleksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.