• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolsel

Diduga Aktivitas PETI di Kilo 12 Tobayagan Milik Kunu Makalalang Kembali Beroperasi

redaksi by redaksi
23 Maret , 2025
in Bolsel
0
Diduga Aktivitas PETI di Kilo 12 Tobayagan Milik Kunu Makalalang Kembali Beroperasi
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

e-berita.com, Bolsel – Sempat ditertibkan oleh Polres Bolsel di tahun 2024 lalu, kini aktivitas PETI di kawasan Kilo 12 atau Upper Tobayagan (UTO), Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel kembali beroperasi.

Sebelumnya keluarga Kunu Makalalag yang mengklaim punya hak tanam atas lahan tersebut meminta ganti rugi ke pihak PT JRBM.

Namun justru lahan tersebut dirubah menjadi area pertambangan ilegal. Luas tanah yang berkisar 30 hektar lebih itu yang sebelumnya terdapat rendaman material tambang dengan menggunakakan bahan kimia, yakni cairan sianida.

Salah satu sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa, altivitas pertambangan kembali mulai dilaksanakan. Bahkan, dia menyebut beberapa alat berat mulai dimobilisasi menuju lokasi.

“Kunu Makalalag bekerjasama dengan pria bernama Elo, yang mulai beroperasi beberapa hari terakhir,” ucap dia Sabtu 22 Maret 2025.

Sebut dia kerjasama Kunu dan Elo ini sudah berlangsung lama, bahkan Kunu diduga sendiri memiliki hutang terhadap Elo.

“Dia (Kunu) kan ada hutang sama Elo makanya ketika lahan tersebut dikelolah untuk tambang,”kata dia.

Sebelumnya Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Vengky Matahari mengungkapkan bahwa lahan di Kilo 12 merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sesuai dengan hukum yang berlaku, tanah tersebut merupakan milik negara tanpa hak kepemilikan individu.

“Dari berbagai tinjauan yang ada, semua pihak sepakat bahwa tanah di lokasi tersebut adalah milik negara,” jelas Dedy kepada media.

Ia juga menyebutkan bahwa akses jalan yang ada di lokasi merupakan peninggalan dari perusahaan kayu yang pernah beroperasi di sana. Jalan-jalan ini awalnya dibangun untuk mempermudah mobilitas perusahaan dalam pengelolaan kayu.

PT JRBM dalam Tahap Eksplorasi
Saat ini, PT JRBM yang beroperasi di lokasi Kilo 12 masih berada dalam tahap eksplorasi, bukan eksploitasi, seperti yang disampaikan oleh Dedy.

Aktivitas pengeboran atau drilling untuk mencari emas menjadi fokus perusahaan tersebut, sehingga klausul ganti rugi tanam di bawah izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) belum bisa dijalankan.

Pihak JRBM pun dalam ketentuan bukan mengganti rugi lahan, tapi tanaman.
Namun, jika PT JRBM nantinya memasuki tahap eksploitasi, Dedy menjelaskan bahwa perusahaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membentuk tim verifikasi guna menangani klaim ganti rugi.

Proses verifikasi ini nantinya hanya akan dilakukan pada lahan yang akan dieksploitasi dan hanya kepada pihak ketiga yang mengelola tanpa hak kepemilikan.

“Pihak ketiga harus mendaftar pada tim verifikasi yang dibentuk melalui SK Bupati. Lahan yang akan dieksploitasi akan ditinjau lebih dulu oleh tim tersebut,” tegas Dedy.

Ia juga menekankan bahwa tidak semua lahan di lokasi tersebut akan mendapatkan kompensasi, melainkan hanya di tiga titik pengeboran yang diidentifikasi.

Sementara itu, aktivitas perkebunan di lokasi lainnya masih diperbolehkan. Sikap Tegas terhadap tambang ilegal.

Di sisi lain, Dedy memperingatkan bahwa ganti rugi tidak akan diberikan apabila lahan tersebut terbukti menjadi area pertambangan ilegal.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Kilo 12 sudah berlangsung cukup lama.

“Sudah ada aktivitas tambang ilegal di lokasi Kilo 12 Bukit Mobungayon jauh sebelum saya bertugas di sini,” ungkapnya.

Dedy juga menyebut nama Kunu Makalalag dan menegaskan bahwa mereka tidak mungkin tidak mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut.
Area pengeboran PT JRBM pun saat ini berada di bekas lokasi tambang ilegal.(***)

Tags: BolselDumaginHulu TobayaganKunu MakalalagPETIPT. JRBM
Previous Post

Pulau Lihaga: Surga Tersembunyi di Likupang, Destinasi Eksotis di Ujung Sulawesi Utara

Next Post

Wakil Rakyat Minta BWSS 1 Perbaiki Tanggul Pengaman Banjir di Bintauna dan Sangkub

redaksi

redaksi

Next Post
Wakil Rakyat Minta BWSS 1 Perbaiki Tanggul Pengaman Banjir di Bintauna dan Sangkub

Wakil Rakyat Minta BWSS 1 Perbaiki Tanggul Pengaman Banjir di Bintauna dan Sangkub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.