Cegah Konflik Agraria, Pemkab Bolsel Gelar Rakor Inver PPTPKH

e-berita.com, Bolsel – Guna mencegah potensk konflik agraria di masa mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melakukan upaya percepatan proses legalisasi tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan.
Langkah konkret pun dilakukan dengan mengelar Rapat Koordinasi lintas sektor terkait usulan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (InVer PPTPKH), yang digelar pada, Kamis (23/04/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bolsel, H Iskandar Kamaru, S.Pt, M.Si, dan dihadiri olehTim Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Sulawesi Utara, serta diikuti oleh Sekda, Marzanzius Arvan Ohy, dan Asisten II Setda, Moh. Ichsan Utiah, jajaran perangkat daerah, serta Camat dari wilayah terkait.
Dalam arahannya, Bupati Iskandar menegaskan bahwa penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Menurutnya, lokasi yang diusulkan telah masuk dalam peta indikatif berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024, termasuk pembaruan dalam Peta Realisasi PPTPKH dan TORA Revisi III.
“Langkah ini selaras dengan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026, khususnya melalui program Reforma Agraria. Fokus kita adalah penataan aset dan akses pemanfaatan sumber daya agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bolsel,” ujar Bupati Iskandar.
Pada tahap awal, lanjut top eksekutif di Bolsel ini mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolsel memprioritaskan tiga desa sebagai lokasi usulan, yakni Desa Deaga, Desa Tabilaa, dan Desa Torosik. Menurut Bupati, usulan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat tim teknis akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mencegah potensi konflik agraria di masa mendatang.
“Jika tidak ada kendala, minggu depan tim sudah mulai melakukan pengukuran. Ini bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya. (rdk)



