• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolsel

Catut Nama Pejabat, Oknum ASN Bolsel ini Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp 391 Juta

redaksi by redaksi
17 Maret , 2025
in Bolsel
0
Catut Nama Pejabat, Oknum ASN Bolsel ini Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp 391 Juta
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

e-berita.com, Bolsel – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menetapkan seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) daerah setempat berinisial NA, sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan seorang pria bernama Wilson Ficrant (WF) senilai Rp 391 juta.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban. Tersangka diduga menggunakan berbagai modus licik untuk memperdaya korban, termasuk mencatut nama pejabat daerah dan memalsukan bukti transaksi.

Kronologis Kejadian

NA menjalankan aksinya dengan cerdik. Ia memanfaatkan hubungan antara korban dan anaknya, NS, sebagai celah untuk membangun kepercayaan.

Dengan alasan berbagai keperluan proyek dan pemberian hadiah untuk pejabat daerah, NA meyakinkan korban agar mau mentransfer sejumlah uang.

Untuk memperkuat kebohongannya, tersangka bahkan membuat dan mengirimkan kwitansi palsu sebagai bukti transaksi.

Seiring waktu, jumlah uang yang diminta terus bertambah hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, berikut beberapa transaksi yang dilakukan NA dengan berbagai alasan:

• 23 April 2023– Rp 40 juta, mengaku untuk proyek bendungan atas nama Wakil Bupati Bolsel.

• 4 Mei 2023– Rp 10 juta, dalih pembelian cenderamata untuk Danrem dan Pangdam.

• 30 Mei 2023– Rp 50 juta, mengatasnamakan Direktur RSUD Bolsel untuk pembangunan apotek.

• 10 Juni 2023– Rp 25 juta, alasan pembelian sapi kurban atas nama Kepala Dinas Kesbangpol.

• 13 Juni 2023– Rp 20 juta, kembali menggunakan alasan pembelian sapi kurban, kali ini atas nama Kepala Dinas KB.

• 23 Juni 2023– Rp 10 juta, dalih pembelian baju ulang tahun Bupati Bolsel.

Korban yang terus percaya karena adanya bukti kwitansi akhirnya mengalami kerugian hingga Rp 391 juta.

Bukti Bukti Terkuak

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan ini, di antaranya:

• 84 tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.

• 5 lembar foto kwitansi palsu yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban.

• Bukti transfer bank sebesar Rp 200 juta ke rekening atas nama NA.

Jeratan Hukuman

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur perbuatan berulang.

Kapolres Bolsel, AKBP Handoko Sanjaya, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

“Kami masih mendalami bagaimana tersangka menggunakan uang tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujar Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama jika melibatkan pinjaman dengan dalih proyek atau kepentingan pejabat.

Waspadai modus penipuan! Jangan mudah percaya, selalu verifikasi informasi sebelum melakukan transaksi. (rdk)

Tags: AKBP Handoko SanjayaASNBolselKasus PenipuanPolres
Previous Post

Kasus Curanik di Dinkes Bolsel Terungkap, Tiga Warga Boltim Diamankan Satreskrim Polres Bolsel

Next Post

GP Ansor Bolmut Gelar Buka Puasa Bersama

redaksi

redaksi

Next Post
GP Ansor Bolmut Gelar Buka Puasa Bersama

GP Ansor Bolmut Gelar Buka Puasa Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.