e-berita.com, Bolsel – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menetapkan seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) daerah setempat berinisial NA, sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan seorang pria bernama Wilson Ficrant (WF) senilai Rp 391 juta.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban. Tersangka diduga menggunakan berbagai modus licik untuk memperdaya korban, termasuk mencatut nama pejabat daerah dan memalsukan bukti transaksi.
Kronologis Kejadian
NA menjalankan aksinya dengan cerdik. Ia memanfaatkan hubungan antara korban dan anaknya, NS, sebagai celah untuk membangun kepercayaan.
Dengan alasan berbagai keperluan proyek dan pemberian hadiah untuk pejabat daerah, NA meyakinkan korban agar mau mentransfer sejumlah uang.
Untuk memperkuat kebohongannya, tersangka bahkan membuat dan mengirimkan kwitansi palsu sebagai bukti transaksi.
Seiring waktu, jumlah uang yang diminta terus bertambah hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, berikut beberapa transaksi yang dilakukan NA dengan berbagai alasan:
• 23 April 2023– Rp 40 juta, mengaku untuk proyek bendungan atas nama Wakil Bupati Bolsel.
• 4 Mei 2023– Rp 10 juta, dalih pembelian cenderamata untuk Danrem dan Pangdam.
• 30 Mei 2023– Rp 50 juta, mengatasnamakan Direktur RSUD Bolsel untuk pembangunan apotek.
• 10 Juni 2023– Rp 25 juta, alasan pembelian sapi kurban atas nama Kepala Dinas Kesbangpol.
• 13 Juni 2023– Rp 20 juta, kembali menggunakan alasan pembelian sapi kurban, kali ini atas nama Kepala Dinas KB.
• 23 Juni 2023– Rp 10 juta, dalih pembelian baju ulang tahun Bupati Bolsel.
Korban yang terus percaya karena adanya bukti kwitansi akhirnya mengalami kerugian hingga Rp 391 juta.
Bukti Bukti Terkuak
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan ini, di antaranya:
• 84 tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.
• 5 lembar foto kwitansi palsu yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban.
• Bukti transfer bank sebesar Rp 200 juta ke rekening atas nama NA.
Jeratan Hukuman
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur perbuatan berulang.
Kapolres Bolsel, AKBP Handoko Sanjaya, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
“Kami masih mendalami bagaimana tersangka menggunakan uang tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama jika melibatkan pinjaman dengan dalih proyek atau kepentingan pejabat.
Waspadai modus penipuan! Jangan mudah percaya, selalu verifikasi informasi sebelum melakukan transaksi. (rdk)