e-berita.com, Bolsel – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), berhasil mengungkap kasus pencurian elektronik (Curanik) yang terjadi di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolsel yang terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025 lalu.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga pelaku, yakni FS alias Fran, JM alias Juan, dan JR alias Juf, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Kronologi Kejadian
Kapolres Bolsel, AKBP Handoko Sanjaya SIK, dalam konferensi pers pada Senin (17/03/2025) di Mapolres Bolsel, menjelaskan secara rinci jalannya aksi pencurian tersebut.
“Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku JM dan JR masuk ke dalam kantor Dinkes melalui jendela belakang yang mereka buka menggunakan obeng, sementara FS menunggu di Alun-alun Molibagu,” beber Kapolres Handoko.
Setelah berhasil masuk, kedua pelaku menggasak dua unit laptop merek Asus serta satu set speaker aktif.
Barang curian tersebut kemudian dibawa keluar melalui pintu samping, sebelum akhirnya mereka menghubungi FS untuk dijemput di Kompleks Perkantoran Panango.
Namun, perjalanan mereka tidak berjalan mulus. Saat menuju Desa Moyag, kendaraan yang mereka gunakan kehabisan bahan bakar.
Terdesak keadaan, mereka membeli bensin di pengecer, tetapi karena tidak memiliki cukup uang, mereka menukarkan satu unit laptop dengan 10 liter BBM.
“Awalnya mereka berencana menjual barang curian itu di Kotamobagu, namun salah satu laptop mengalami kerusakan dan tidak bisa dijual. Sementara itu, speaker aktif masih disimpan di rumah JM,” tambah Kapolres.
Sidik Jari Jadi Kunci Terungkapnya Kasus
Kasat Reskrim Polres Bolsel, IPTU Dedy Matahari, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat temuan sidik jari salah satu pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil terungkap. Tim Resmob Angin Selatan dan Resmob Bolmong juga turut membantu karena tersangka JR ternyata memiliki catatan kriminal lain di Polres Bolmong,” jelasnya.
Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap para pelaku. JM dan FS berhasil diamankan di rumah mereka di Desa Tobongon tanpa perlawanan, sementara JR ditangkap di lokasi tambang di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• Dua unit laptop Asus
• Satu charger laptop Asus
• Dua unit speaker aktif
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Bolsel dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bolsel dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (rdk)