e-berita.com, Bolsel – Lagi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Dan lagi-lagi, terduga pelaku tidak pidana asusila tersebut merupakan orang terdekat korban, yakni Ayah sambung atau Ayah tiri sang korban.
Mirisnya lagi, perbuatan bejat sang Ayah tiri tersebut terjadi sejak korban masih berusia 9 tahun hingga kini telah berusia 13 tahun.
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolsel. Dimana, Mawar (Nama yang disamarkan) menjadi korban persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh RT alias Rahman (59) yang bukan lain adalah Ayah tiri korban.
Kasus ini pun terungkap berkat adanya laporan di Kepolisian Resort (Polres) Bolsel oleh Kaka Korban pada, Sabtu (08/02/2025).
Dari laporan tersebut, Polres melalui Tim Resmob Angin Selatan yang di pimpin oleh Ketua Tim (Katim) Bripka, Moh. Icuk Van Gobel langsung bergerak dan berkoordinasi dengan unit 2 PPA Sat Reskrim Polres untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Angin Selatan mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya, dan
sekitar pukul 18.30 WITA, terduga pelaku berhasil diamankan.
Kronologis kejadian
Terduga RT mengakui bahwa perbuatan bejatnya dilakukan sejak tahun 2020. Dimana awal mula terjadinya peristiwa perbuatan persetubuhan terhadap Mawar saat berada di rumah perkebunan milik pelaku.
Saat itu korban dipanggil oleh pelaku dan kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, serta melakukan pengancaman dengan sebilah parang jika korban tidak memenui nafsunya.
Tidak hanya itu, setelah melakukan perbuatan terkutuknya, pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan kepada keluarga atau ibu korban.
Mirisnya, perbuatan sang Ayah tiri bejat tersebut ternyata tidak hanya sampai disitu saja. Mawar pun menjadi pelampiasan nafsu bejatnya berulang-ulang kali sejak ia berusia 9 tahun hingga sekerang berumur 13 tahun.
Dan pada akhirnya perbuatan pelaku tersebut pun terkuak pada Jumat 07 februari 2025 sekitar pukul 10.00 WITA dirumah korban.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Bolsel, guna proses hukum selanjutnya,” ujar Bripka Moh. Icuk Van Gobel. (rdk)