e-berita.com, Bolmut – Sri Susanti Binolombangan, Warga Kelurahan Bintauna, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diduga mendapatkan kekerasan verbal dari MT, salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Lurah Bintauna, Selasa (24/09/2024).
Sri Susanti Binolombangan kepada awak media ini menceritakan kronologi Kekeran Verbal yang di alaminya. Menurut Sri, kekerasan verbal yang dia alami berawal ketika dirinya hendak mengambil data pemilih pemula di Kantor Lurah Bintauna untuk keperluan perekaman e-KTP yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Bolmut.
Padahal kata Sri, dia ke Kantor Lurah Bintauna dalam rangka menjalankan tugas sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengambil data pemilih pemula.
“Tapi begitu kagetnya saya, saat keluar dari salahsatu ruangan oknum ASN tersebut melontarkan kata-kata yang melukai hati saya,”bebernya.
Sementara itu, Ketua LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bolmut,Candi Momouke meminta Lurah Bintauna agar memberikan pembinaan terhadap oknum ASN tersebut.
Menurut Candi, apa yang dilakukan oleh MT terhadap Salahsatu warga Kelurahan Bintauna merupakan pelanggaran kodep etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004.
“Sehingga itu, Lurah Bintauna selaku atasannya wajib memberikan pembinaan terhadap ASN inisial MT ini,”ucap Candi saat dimintakan tanggapannya.
Apalagi kata Candi, korban kekerasan verbal adalah seorang PPS.
“Pak Lurah harus menseriusi peristiwa tersebut. Sebab kami akan mengawal kejadian ini,”pungkasnya.
Terpisah, Lurah Bintauna, Jefri Lahamesang saat dihubungi media ini menyampaikan baru mendengar informasi ini.
“Kapan kejadiannya? Saya masih di Kotamobagu ini,”ucap Jefri.
Meski begitu, Jefri berjanji akan menindaklanjuti informasi ini.
“Pulang dari Kotamobagu, saya akan tindaklanjuti hal ini,”singkatnya.(RHB)